Mulai 28 September, Harga Saham di BEI Bisa Turun hingga Rp1, Ini Aturan Barunya
- Julio Trisaputra-tvOne
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Sementara saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35 persen.
Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 25 persen. Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 20 persen.
Ketentuan mulai 1 Januari 2027 tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
| Rentang harga saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11–Rp200 | 35% | 35% |
| >Rp200–Rp5.000 | 25% | 25% |
| >Rp5.000 | 20% | 20% |
Aturan Baru Juga Berlaku untuk DINFRA
Selain saham, BEI melakukan penyesuaian ketentuan terhadap Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.
Setelah ketentuan baru berlaku, DINFRA pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.
Sementara untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10 persen.
Perubahan Diatur dalam Dua SK Direksi BEI
Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI.
Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
BEI menyatakan ketentuan lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dan II-O dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.
Load more