News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Terdampak Regulasi Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen ke MA

Menurut tim kuasa hukum, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:36 WIB
Lima nelayan didampingi kuasa hukum gugat regulasi larangan ekspor benih lobster ke Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Lima orang nelayan mengajukan gugatan uji materil Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster. Gugatan ini dilayangkan karena mereka merasa dirugikan dengan aturan itu.

Kelima orang nelayan tersebut adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Viktor Santoso Tandiasa, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebab, Para Pemohon ini tak bisa lagi menangkap benih bening lobster dan menjualnya ke perusahaan yang akan mengekspornya ke luar negeri, seperti Vietnam.

Nah, dengan lahirnya Permen KP No. 17/2021, perusahaan tidak dapat lagi mengekspor Benih Bening Lobster. Dampaknya, perusahaan pun tidak bisa lagi menerima benih bening lobster dari para nelayan. Otomatis, nelayan menjadi tidak dapat menjual hasil tangkapannya.

"Bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, segala peralatan tradisional untuk menangkap benih bening lobster yang telah dipersiapkan oleh Para Pemohon menjadi terbengkalai karena tidak dapat digunakan lagi. Artinya kerugian ini bersifat nyata, aktual, bukan kerugian yang mengada-ada," terang Viktor Santoso, melalui keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Kerugian yang nyata dan aktual tersebut, lanjut Viktor, semakin membuktikan bahwa tidak adanya perlindungan atas jaminan pemberdayaan nelayan. Sebagaimaan diatur dalam Pasal 2 huruf c dan huruf I UU 7/2016 yang berdasarkan asas kebermanfaatan dan asas kesejahteraan mereka.

"Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara legal rights Para Pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia," tutup Viktor.

4 Pasal Digugat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan kuasa hukum, ada 4 pasal yang digugat para nelayan tersebut. Yaitu Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.”

Kemudian Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 27-31 Juli 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa bintang NBA LeBron James 'mungkin seorang rasis' dan memilih Michael Jordan.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 27-31 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Kejagung Tegaskan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Kejagung Tegaskan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan asas praduga tak bersalah dalam penanganan dugaan kasus TPPU mlyang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Vietnam dan Thailand Menang Telak Hingga Timnas Indonesia Belum Main, Intip Klasemen Pekan Pertama Piala AFF 2026

Vietnam dan Thailand Menang Telak Hingga Timnas Indonesia Belum Main, Intip Klasemen Pekan Pertama Piala AFF 2026

Vietnam dan Thailand pun menjadi superior di grupnya masing-masing. Keduanya mencatatkan kemenangan telak di laga pekan pertama Piala AFF 2026. 
Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jabatan Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ikut disorot pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy.

Trending

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jabatan Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ikut disorot pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy.
Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Vietnam lolos ke babak final setelah mengalahkan Timnas Voli Indonesia dengan skor 3-1 (22-25, 25-22, 25-19, 25-18) di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT