GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sumbang Devisa Terbesar Nasional, Investor Butuh Jaminan Investasi Berkelanjutan Dari Pemerintah

Para investor dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit butuhkan kepastian yang nyaman dan aman laksanakan investasi.untuk bisa dijalankan secara berkelanjutan.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 22:42 WIB
Sumbang Devisa Terbesar Nasional, Investor Sawit Butuh Jaminan Investasi Berkelanjutan Dari Pemerintah
Sumber :
  • Agus Supriyanto

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah – Para investor dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit membutuhkan kepastian yang nyaman dan aman melaksanakan investasi. Tujuannya, bagaimana investasi yang dibangun bisa dijalankan secara berkelanjutan. (Jumat/20/10/2022).

Mengingat saat ini, industri sawit telah menyumbang devisa terbesar nasional, bahkan mengalahkan devisa dari sektor migas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dwi Dharmawan mengatakan, pada 2021 misalnya, luas total perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16.381.959 Ha (data SK Mentan N0  833 tahun 2019), dari luas tersebut sekitar 42% atau 7.62 juta hektare dan Kalimantan Tengah termasuk daerah yang memiliki kebun sawit terluas di nasional.

Hasilnya, dari luasan total lahan tadi, nilai ekspor sawit bahkan tembus Rp 451,8 triliun (belum termasuk pajak ekspor dan levy).  Menariknya, industri sawit kini mengambil peran menggantikan penggunaan bahan bakar fosil sebanyak 8.4 juta kiloliter melalui program mandatori B30.

“Itu belum lagi ditambah dari dampak ekenomi dari masyarakat melalui industri sawit,” kata Dwi Dharmawan.

Di sektor tenaga kerja saja bisa dilihat dari industri sawit, ternyata menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4.2 juta orang dan lapangan kerja tidak langsung yang tersedia dari industri sawit sebanyak 12 juta orang.

Berangkat dari dampak ekonomi yang begitu besar dari potensi industri sawit di Indonesia, ada peran besar pemerintah bagaimana mewujudkan pembangunan sawit di Indonesia menjadi bagian dari strategi pembangunan sektor pertanian dan pembangunan pedesaan.

“Dan sudah barang tentu, menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan. Mulai dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” tutu Dwi Dharmawan.

Nah, untuk mewujudkan hal itu, tentu saja, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Terutama yang berkaitan dengan regulasi.

Tujuannya adalah, strategi dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kebun dapat terwujud melalui peraturan ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini, kami sebagai pelaku usaha perlu dorongan dan dukungan dari berbagai pihak untuk sama-sama memahami proses dan teknis terkait pelaksanaan dari program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” katanya.

Satu di antara regulasi yang menjamin keberlangsungan dalam berinvestasi dari sawit dan itu perlu disosialisasikan dan diketahui masyarakat luas, yakni regulasi bidang pertanian, termasuk di dalamnya ada perkebunan, tepatnya pada regulasi Undang- undang Cipta Kerja.

Adapun dalam regulasi dari UU Cipta Kerja yang dimaksud, di antaranya :

Pertama, regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021, yakni pasal 21 angka (3). Dalam PP ini disebutkan “Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, ini adalah pertama kali menetapkan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dikeluarkan yang bersifat mandatory dan tentunya berlaku ke depan.

Dalam melaksanakan ketentuan pemerintah untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat juga dilakukan dalam berbagai bentuk sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, tidak harus semuanya dengan pembangunan kebun plasma bilamana lahannya sudah tidak tersedia.

Kedua, dalam rangka pelaksanaan atau teknis dari fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20% telah dikeluarkan dan diatur dalam Permentan RI nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Isi dari regulasi tersebut, bagi kebun yang dibangun setelah tahun 2007, namun belum punya plasma dan sulit mendapatkan lahan, telah diberikan solusi oleh pemerintah , melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain seperti kegiatan penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan.

Padahal, kata Dwi, sebelum tahun 2007 perusahaan tidak ada kewajiban dari kegiatan kemitraan yang dimaksud. Karena sebelum 2007 perusahaan sudah medapatkan tugas, yakni melaksanakan program Perkebunan Inti rakyat (PIR) seperti PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan Revitalisasi Perkebunan.

“Jadi sekarang banyak perusahaan sawit telah membangun plasma melalui program tadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhirnya, hadirnya regulasi dari pemerintah tentu berdampak baik bagi pelaku usaha dan masyarakat. Harapannya jelas, kata Dwi, proses investasi dan keberlanjutan dari pelaku usaha dapat terus berjalan dengan baik.

“Kami butuh dukungan dari pemerintah dan masyarakat sekitar untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan perekononiaan di daerah,” (AST)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Proliga 2026, Putri: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh! Sukses Cukur Habis Medan Falcons Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh! Sukses Cukur Habis Medan Falcons Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 sektor putri antara Jakarta Electric PLN vs Medan Falcons yang merupakan laga perdana di seri ke-6 yang berlangsung di Bojonegoro, Jawa Timur
Jenazah Pilot Pesawat Smart Air, Egon Erawan Tiba di Rumah Duka Tangsel

Jenazah Pilot Pesawat Smart Air, Egon Erawan Tiba di Rumah Duka Tangsel

Jenazah Pilot Pesawat Smart Air, Egon Erawan tiba di rumah duka di Perumahan Flamboyan Lestari, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kamis (12/2/2026)
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia dan Persita Tangerang Meninggal Dunia

Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia dan Persita Tangerang Meninggal Dunia

Legenda Timnas Indonesia Elly Idris meninggal dunia pada usia 63 tahun di Ciputat. Sosok yang berjasa bagi Persita dan sepak bola nasional itu meninggalkan warisan besar.
Din Syamsudin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Merupakan Bentuk Kriminalisasi

Din Syamsudin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Merupakan Bentuk Kriminalisasi

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin menyebut penetapan tersangka Roy Suryo Cs terkait tudingan ijazah palsu Jokowi adalah kriminalisasi.
Nasib Guru yang Lucuti Pakaian Puluhan Siswa SD Kini di Ujung Tanduk, KPAI: Tidak Ada Alasan Disiplin Sekolah

Nasib Guru yang Lucuti Pakaian Puluhan Siswa SD Kini di Ujung Tanduk, KPAI: Tidak Ada Alasan Disiplin Sekolah

Hanya karena kehilangan uang, oknum guru tega memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian di dalam kelas. Aksi ini memicu reaksi keras dari KPAI.
KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar

KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT