GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sumbang Devisa Terbesar Nasional, Investor Butuh Jaminan Investasi Berkelanjutan Dari Pemerintah

Para investor dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit butuhkan kepastian yang nyaman dan aman laksanakan investasi.untuk bisa dijalankan secara berkelanjutan.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 22:42 WIB
Sumbang Devisa Terbesar Nasional, Investor Sawit Butuh Jaminan Investasi Berkelanjutan Dari Pemerintah
Sumber :
  • Agus Supriyanto

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah – Para investor dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit membutuhkan kepastian yang nyaman dan aman melaksanakan investasi. Tujuannya, bagaimana investasi yang dibangun bisa dijalankan secara berkelanjutan. (Jumat/20/10/2022).

Mengingat saat ini, industri sawit telah menyumbang devisa terbesar nasional, bahkan mengalahkan devisa dari sektor migas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dwi Dharmawan mengatakan, pada 2021 misalnya, luas total perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16.381.959 Ha (data SK Mentan N0  833 tahun 2019), dari luas tersebut sekitar 42% atau 7.62 juta hektare dan Kalimantan Tengah termasuk daerah yang memiliki kebun sawit terluas di nasional.

Hasilnya, dari luasan total lahan tadi, nilai ekspor sawit bahkan tembus Rp 451,8 triliun (belum termasuk pajak ekspor dan levy).  Menariknya, industri sawit kini mengambil peran menggantikan penggunaan bahan bakar fosil sebanyak 8.4 juta kiloliter melalui program mandatori B30.

“Itu belum lagi ditambah dari dampak ekenomi dari masyarakat melalui industri sawit,” kata Dwi Dharmawan.

Di sektor tenaga kerja saja bisa dilihat dari industri sawit, ternyata menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4.2 juta orang dan lapangan kerja tidak langsung yang tersedia dari industri sawit sebanyak 12 juta orang.

Berangkat dari dampak ekonomi yang begitu besar dari potensi industri sawit di Indonesia, ada peran besar pemerintah bagaimana mewujudkan pembangunan sawit di Indonesia menjadi bagian dari strategi pembangunan sektor pertanian dan pembangunan pedesaan.

“Dan sudah barang tentu, menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan. Mulai dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” tutu Dwi Dharmawan.

Nah, untuk mewujudkan hal itu, tentu saja, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Terutama yang berkaitan dengan regulasi.

Tujuannya adalah, strategi dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kebun dapat terwujud melalui peraturan ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini, kami sebagai pelaku usaha perlu dorongan dan dukungan dari berbagai pihak untuk sama-sama memahami proses dan teknis terkait pelaksanaan dari program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” katanya.

Satu di antara regulasi yang menjamin keberlangsungan dalam berinvestasi dari sawit dan itu perlu disosialisasikan dan diketahui masyarakat luas, yakni regulasi bidang pertanian, termasuk di dalamnya ada perkebunan, tepatnya pada regulasi Undang- undang Cipta Kerja.

Adapun dalam regulasi dari UU Cipta Kerja yang dimaksud, di antaranya :

Pertama, regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021, yakni pasal 21 angka (3). Dalam PP ini disebutkan “Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, ini adalah pertama kali menetapkan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dikeluarkan yang bersifat mandatory dan tentunya berlaku ke depan.

Dalam melaksanakan ketentuan pemerintah untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat juga dilakukan dalam berbagai bentuk sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, tidak harus semuanya dengan pembangunan kebun plasma bilamana lahannya sudah tidak tersedia.

Kedua, dalam rangka pelaksanaan atau teknis dari fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20% telah dikeluarkan dan diatur dalam Permentan RI nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Isi dari regulasi tersebut, bagi kebun yang dibangun setelah tahun 2007, namun belum punya plasma dan sulit mendapatkan lahan, telah diberikan solusi oleh pemerintah , melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain seperti kegiatan penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan.

Padahal, kata Dwi, sebelum tahun 2007 perusahaan tidak ada kewajiban dari kegiatan kemitraan yang dimaksud. Karena sebelum 2007 perusahaan sudah medapatkan tugas, yakni melaksanakan program Perkebunan Inti rakyat (PIR) seperti PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan Revitalisasi Perkebunan.

“Jadi sekarang banyak perusahaan sawit telah membangun plasma melalui program tadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhirnya, hadirnya regulasi dari pemerintah tentu berdampak baik bagi pelaku usaha dan masyarakat. Harapannya jelas, kata Dwi, proses investasi dan keberlanjutan dari pelaku usaha dapat terus berjalan dengan baik.

“Kami butuh dukungan dari pemerintah dan masyarakat sekitar untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan perekononiaan di daerah,” (AST)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 760 kilogram merkuri ilegal ke Filipina dan menangkap dua tersangka.
Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) semakin mendesak untuk disahkan seiring meningkatnya serangan siber di Indonesia.
MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR mengakui adanya kekurangan dalam penyelenggaraan lomba hingga memutuskan final di Kalbar diulang dengan pengawasan langsung pimpinan MPR.
KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

BEI libur 14–15 Mei 2026 saat long weekend. Simak apakah transaksi saham, reksa dana, emas, dan ST016 tetap berjalan serta jadwal cair dananya.
Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT