SIM Mau Habis saat Merantau? Begini Cara Perpanjang SIM Beda Kota, Syarat dan Biayanya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Lagi merantau atau bekerja di luar kota, tetapi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mau habis? Tenang, kamu gak perlu repot-repot pulang ke daerah asal cuma buat mengurus perpanjangan SIM.
Soalnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar kota tempat dokumen tersebut pertama kali diterbitkan. Jadi, meskipun alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang, kamu tetap bisa mengurusnya melalui layanan yang tersedia.
Seperti diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Kalau sampai telat dan masa berlakunya habis, kamu umumnya harus mengurus penerbitan SIM baru dari awal.
Nah, buat kamu yang sedang berada di luar domisili, ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM. Mulai dari dokumen persyaratan, pilihan layanan, sampai biaya yang harus dikeluarkan, berikut panduan lengkapnya.
1. Perpanjang SIM Beda Kota Gak Perlu Balik ke Daerah Asal
Kabar baiknya, kamu bisa mengurus perpanjangan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM keliling yang tersedia di daerah tempat tinggal sekarang. Prosedurnya pada dasarnya sama seperti ketika mengurus perpanjangan SIM di kota asal.
Namun, pastikan kamu membawa e-KTP agar data kependudukan bisa dicocokkan dengan sistem yang digunakan petugas. Jangan lupa juga mengecek jadwal dan jenis layanan SIM keliling karena gak semua golongan SIM bisa dilayani di sana.
2. Siapkan Dokumen Ini Sebelum Berangkat
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, siapkan KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, serta salinan dokumen apabila diminta petugas. Kamu juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biar gak bolak-balik, sebaiknya cek dulu persyaratan terbaru melalui layanan resmi kepolisian sebelum berangkat. Pastikan juga masa berlaku SIM belum habis karena perpanjangan berbeda dengan proses pembuatan SIM baru.
3. Berapa Biaya Perpanjang SIM Beda Kota?
Biaya pokok perpanjangan SIM sebenarnya gak dibedakan berdasarkan kota asal atau domisili pemohon. Untuk SIM A, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan Rp75 ribu.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM D sebesar Rp30 ribu dan SIM B I maupun B II sebesar Rp80 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta biaya tambahan lain yang memang berlaku sesuai ketentuan.
4. Mau Lebih Praktis? Coba Perpanjang SIM Secara Online
Kalau gak mau terlalu lama mengantre, kamu juga bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Layanan ini memungkinkan pemohon mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang memenuhi persyaratan tanpa harus selalu datang langsung ke Satpas.
Dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain SIM lama, e-KTP, pas foto berlatar biru, foto tanda tangan, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Setelah semua dokumen siap, kamu tinggal mengikuti petunjuk pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut.
5. Perpanjang SIM Gak Bisa Diwakilkan, Jangan Pakai Calo!
Meskipun prosesnya sudah semakin praktis, pengurusan perpanjangan SIM tetap harus dilakukan oleh pemilik dokumen yang bersangkutan. Hal ini karena ada proses verifikasi identitas serta persyaratan kesehatan dan psikologi yang harus dipenuhi sendiri oleh pemohon.
Kalau mengurus secara langsung, kamu juga perlu mengikuti tahapan administrasi dan pengambilan foto sesuai prosedur petugas. Sebaiknya hindari jasa calo karena selain berpotensi bikin biaya membengkak, keamanan data pribadi juga bisa terancam.
Buat kamu yang sedang merantau, gak ada alasan lagi menunda perpanjangan SIM hanya karena berada jauh dari kota asal. Selama persyaratannya lengkap dan masa berlaku SIM masih aktif, pengurusan bisa dilakukan melalui layanan resmi yang tersedia.
Jadi, pastikan kamu rutin mengecek tanggal kedaluwarsa SIM agar gak perlu repot mengurus penerbitan baru. Pilih layanan yang paling sesuai, siapkan dokumen sejak awal, dan ikuti prosedur resmi supaya proses perpanjangan berjalan lebih lancar. (igp/fan)
Load more