News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 6 Terpidana Mati di Rezim Jokowi, Ada Freddy Budiman, Mary Jane, Ferdy Sambo, Selanjutnya Siapa Lagi?

Daftar 6 Terpidana Mati di Rezim Jokowi, Ada Freddy Budiman, Mary Jane, Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati juga masih menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:43 WIB
Daftar 6 Terpidana Mati di Rezim Jokowi, Ada Freddy Budiman, Mary Jane, Ferdy Sambo, Selanjutnya Siapa Lagi?
Sumber :
  • tvOnenews.com

tvOnenews.com - Belakangan publik dihebohkan atas kasus terpidana mati yang menyeret Ferdy Sambo.

Tak hanya itu vonis hukuman mati juga ramai diperbicangkan oleh publik atas vonis kepada salah seorang gembong narkoba kelas kakap, Freddy Budiman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman mati juga banyak dilakukan pada rezim Jokowi. Vonis hukuman mati adalah hukuman pidana yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, dari masyarakat hingga pakar hukum Indonesia. 

Hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara hukum di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Daftar 6 Terpidana Mati di Rezim Jokowi, Ada Freddy Budiman, Mary Jane, Ferdy Sambo, Selanjutnya Siapa Lagi?. Source: tvOnenews.com

Diantaranya yang tercatat paling fenomenal adalah Amrozi dan Imam Samudra, Freddy Budiman, Mary Jane dan Rani Andriani.

Berikut adalah daftar 6 terdakwa hukuman mati di rezim Jokowi, ada Freddy Budiman, Mary Jane, Ferdy Sambo, Selanjutnya Siapa Lagi?

1. Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami adaldah salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang telah dieksekusi mati pada 2015 silam. 

Raheem merupakan Warga Negara Nigeria yang tinggal di Indonesia, ia tertangkap basah memiliki 5 kilogram heroin. 

Raheem juga memiliki permintaan terakhir sebelum dirinya di tembak mati, yakni ia ingin dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan ia ingin agar organ tubuhnya didonorkan.

2. Mary Jane

Mary Jane tampaknya adalah terpidana mati yang cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Jane diketahui merupakan warga negara Filipina yang ditangkap pihak kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada tahun 2010 silam. 

Mary Jane terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram dari Filipina ke Indonesia. Mary Jane juga sempat mengajukan grasi kepada Jokowi namun ditolak. 

Hingga kini nasib Mary Jane masih menggantung, ia memilih berjualan batik hasil karyanya di lapas Wirogunan Yogyakarta.

3. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Bali Nine adalah kasus penyelundupan 8,3 kilogram heroin keluar dari Indonesia oleh sembilan warga negara Australia, termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Berdasarkan hasil persidangan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya divonis hukuman mati pada 29 April 2015 silam.

4. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte bersama dengan sejumlah narapidana narkoba di Nusakambangan, Gularte dieksekusi mati pada 2015 lalu. 

Gularte adalah warga negara Brazil yang kedapatan menyelundupkan 19 kilogram kokain di papan selancarnya.

5. Freddy Budiman

Freddy Budiman adalah gembong narkoba kelas kakap yang di eksekusi mati di Nusakambangan pada rezim Jokowi. 

Pasalnya, meskipun sebelumnya ia sempat tertangkap basah, Freddy Budiman tidak jera dan kerap mengulangi kembali perbuatannya dalam mengedarkan narkoba.

Sebelumnya, pada tahun1997, Freddy dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas kasus narkoba.

Tak lama kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara. 

Seakan tidak ada kapoknya, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengontrol peredaran narkoba dan bahkan sempat membuat pabrik sabu dari dalam lapas. 

Freddy Budiman kemudian dieksekusi mati di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016 silam. 

6. Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus perkara pembunuhan berencana kepada ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi padanya selama tiga tahun.

Salah satu hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri, tempatnya bekerja di mata Indonesia dan dunia. 

Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, salah satunya adalah Bharada E atau Richard Eliezer. 

Kemudian Ferdy Sambo juga disebut berbelit-beli, bekerjasama dengan anggota lain, dan tidak mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT