GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Dede Cerahkan Kasus Vina Cirebon Bak ‘Pahlawan’, Praktisi Hukum ini Beri Peringatan Keras: Kan Semua Ingin Masuk TV

Dede mengaku bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon, Praktisi ini beri peringatan
Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:48 WIB
Praktisi Hukum, Fredrich Yunadi Beri Peringatan Keras Kepada Dede
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Catatan Demokrasi/ Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi channel

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi perhatian publik usai adanya sebuah pengakuan dari saksi Dede karena telah memberikan kesaksian palsu.

Dede mengaku bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kenyataannya Dede tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya karena saat tragedi kasus pembunuhan Vina dan Eky, dirinya tidak berada di lokasi kejadian.

Kini Dede mengatakan pada tahun 2016 dirinya diberi arahan untuk memberikan sebuah kesaksian palsu tentang kasus Vina Cirebon oleh Aep dan Iptu Rudiana.

Kesaksian palsu ini membuat 8 orang menjalani proses hukum sebagai terpidana, bahkan 7 orang diantaranya menerima hukuman seumur hidup.

Hal ini menjadi sorotan bagi seorang praktisi hukum, Fredrich Yunadi, bahwa Dede telah memberikan kesaksian palsu hingga menyebabkan 8 orang dipenjara.

Maka, menurut Fredrich Yunadi, Dede dapat dikenakan pasal berlapis sebab ia sudah terikat dengan sumpah ketika diperiksa oleh penyidik dan dituliskan di dalam BAP. 

“Dede dan Aep itu kan di BAP dibawah sumpah di depan penyidik, sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP bahwa saksi yang dibawah sumpah diperiksa oleh BAP dibacakan di hadapan sidang sama dengan saksi yang disumpah di hadapan sidang, itu punya kekuatan mengikat,” ungkap praktisi hukum, Fredrich Yunadi pada program acara Catatan Demokrasi, tvOne, Rabu (24/7/2024).

Dalam hal ini, bila keterangannya sudah terbongkar, maka Dede dapat dijerat pada Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu hingga dapat mengakibatkan hukuman 9 tahun penjara.

Lantaran kesaksiannya telah mengakibatkan 8 orang menjadi terpidana seumur hidup dan masuk penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti sampai waktunya bila dalam hal ini terbongkar ternyata pernyataannya itu palsu dia akan dijerat Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu karena dia telah membuat keterangan di bawah sumpah di depan penyidik,” jelas Fredrich Yunadi.

“Dengan demikian keterangannya dia mengakibatkan orang masuk penjara seumur hidup, dia bisa dihukum 9 tahun penjara,” tambahnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Seorang wanita berinisial L menggegerkan warga usai ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

Jay Idzes dikonfirmasi absen saat FIFA Matchday Juni, John Herdman bisa manfaatkan para pemain yang telah dia panggil sebelumnya untuk isi lini pertahanan.
Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Masa depan Tijjani Reijnders bersama Manchester City mulai menjadi sorotan media Eropa. Gelandang keturunan Indonesia Rp1 Triliun itu diincar raksasa Spanyol.
Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Sejajar dengan ratu voli Korea Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk jajaran atlet voli putri terpopuler sepanjang masa versi situs Women Volleybox.

Trending

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Seorang wanita berinisial L menggegerkan warga usai ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT