GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikah Siri dengan Inara Rusli Tak Sah di Mata Negara, Praktisi Hukum Sebut Insanul Fahmi Terancam 7 Tahun Penjara

Nikah siri Inara Rusli & Insanul Fahmi tak sah di mata hukum negara. Praktisi hukum menilai Insanul terancam hingga 7 tahun penjara dan Inara Rusli 9 bulan.
Minggu, 30 November 2025 - 14:00 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus memanas. 

Laporan polisi yang diajukan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, pada 22 November 2025 ke Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sejumlah praktisi hukum menilai ancaman pidana bagi Insanul Fahmi justru bisa jauh lebih berat karena status nikah siri yang diklaimnya tidak diakui sebagai perkawinan sah oleh negara.

Insanul Fahmi akhirnya angkat bicara melalui podcast dr. Richard Lee dan menyatakan bahwa ia telah menikah siri dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025. 

Ia mengaku hubungan intim yang terekam CCTV terjadi setelah akad siri tersebut, sehingga menurutnya tidak termasuk perzinaan.

Namun, praktisi hukum Dedi DJ yang diwawancarai kanal YouTube Cumicumi menegaskan bahwa klaim nikah siri sama sekali tidak melindungi keduanya dari jerat pidana.

praktisi hukum
Tanggapan Praktisi Hukum, Dedi DJ soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Nikah siri ini di dalam hukum negara kita itu tidak diakui secara administrasi. Jadi secara hukum positif ini hukum kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945 hukum positif artinya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Undang-Nomor 1 tahun 1974,” ujar Dedi DJ.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 itu tidak ada perkawinan siri itu tidak ada ya. Perkawinan siri itu hanya di ee dalam konteks orang yang beragama Islam ya kan. itu diakui mungkin artinya gini pernikahan mereka secara agama tapi secara hukum negara itu mereka karena mereka tidak terdaftar tidak teregister secara administrasi mereka enggak ada maka mereka bukan suami istri ini konteks negara kita ya negara Indonesia itu hukum positif,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, “mereka mengatakan mereka nikah ini ya itu Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tidak mengacu tentang itu. Artinya mereka tetap bukan suami istri dalam perspektif hukum positif di Indonesia di negara kita.”

Dedi DJ juga mengingatkan bahwa ancaman pidana tidak berhenti di Pasal 284 KUHP saja.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Genjot Pasar UMKM Indramayu, Teras Balongan Jadi Sentra Oleh-Oleh Khas Pesisir yang Diminati Pemudik

Genjot Pasar UMKM Indramayu, Teras Balongan Jadi Sentra Oleh-Oleh Khas Pesisir yang Diminati Pemudik

Teras Balongan menjadi salah satu outlet yang dihadirkan untuk memperluas pasar produk UMKM. Outlet ini telah melibatkan berbagai komunitas UMKM sekitar Kilang Balongan.

Trending

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT