Kaleidoskop 2025: Rayuan Maut Vadel Badjideh Berujung pada Laporan Polisi, Eks Kekasih Anak Nikita Mirzani Itu Terancam 15 Tahun Penjara
- dok.tvonenews.com
“Mungkin kita robohkan, ya nanti,” kata Nikita sembari tertawa.
Setelah dilaporkan pada September 2024 lalu, pada 2025 kasus ini pun mulai memperlihatkan hasilnya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, mengungkap kronologi kasus tindak pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan tersangka Vadel Badjideh.
Korban dalam kasus ini ialah Lolly, anak Nikita Mirzani. Disebutkan termakan rayuan maut yang dilakukan Vadel saat masih berpacaran dengan Lolly.
Ia menyebut, Vadel Badjideh sempat berjanji untuk menikahi Lolly setelah mereka melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu, tersangka menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," ujar Citra, Jumat (14/2/2025).
Vadel Badjideh Jadi Tersangka di 2025
Pada awal tahun 2025, Vadel pun sempat mendapatkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Atas kasus persetubuhan dan aborsi yang merenggut anak Nikita, Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah resmi menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan Nurma, atas perbuatannya itu, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar, Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelasnya.(klw)
Load more