Meski Kasus Berjalan, Doktif Klaim Produk White Tomato Klinik Richard Lee Masih Dijual Bebas
- YouTube/tasyafarasya
Ia menegaskan bahwa dugaan korban dari produk tersebut tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri.
“Bahkan mungkin yang korban-korbannya ada di Thailand, ada juga dari Malaysia. Itu korbannya sudah menyebar di seluruh dunia, korban dari White Tomato,” jelasnya.
Atas temuan ini, Doktif kembali mendesak pihak kepolisian agar segera menahan Richard Lee setelah pemeriksaan lanjutan.
Ia mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun agar proses hukum ini menemukan kejelasan.
“Doktif sudah menunggu selama hampir satu tahun. Harapannya, setelah ini penahanan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Doktif juga menyinggung soal lamanya proses penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Ia menilai bahwa selama ini sang dokter kecantikan seolah kebal hukum.
“Dan apresiasi kepada Bapak Asep (Kapolda Metro Jaya) kalau bisa menahan seorang DRL, wah prestasi luar biasa. Karena orang ini dikenal sebagai kebal hukum,” tutur Doktif.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald.
Di sisi lain, kasus antara kedua dokter ini memang berjalan dua arah. Sebelum penetapan tersangka terhadap Richard Lee, Samira atau Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Meski demikian, Doktif mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum tersebut dan menegaskan bahwa laporannya terhadap Richard Lee didasarkan pada bukti nyata, bukan sekadar tuduhan. (adk)
Load more