News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Doktif dan dr Richard Lee Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Pengamat Hukum: Aneh

Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka meski belum dilakukan penahanan
Kamis, 8 Januari 2026 - 23:45 WIB
dr Richard Lee dan Doktif
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

tvOnenews.com - Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan pada (15/12/2025), dr Richard Lee telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dr Samira Farahnaz atau Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee.

Dalam perkara ini, Doktif disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sementara dr Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain UU Kesehatan, Polda Metro Jaya juga menjerat Richard dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan pasal tersebut, dr Richard mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Akan tetapi, keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang pengamat hukum, Beny Daga dalam wawancaranya pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne menyampaikan pendapatnya.

Beny menilai hal ini sedikit aneh dan tidak lazim dalam praktik hukum.

“Aneh, untuk saya sedikit aneh ya,” ungkap Beny Daga pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne (8/1/2026).

Pengamat Hukum, Beny Daga
Pengamat Hukum, Beny Daga
Sumber :
  • Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Siang

Kemudian, Beny mengungkapkan pertimbangan penahanan dapat dilihat dari aspek pidana dengan ancaman hukuman penjara.

“Pertama, untuk dokter Samira atau Doktif mungkin kita bisa pertimbangkan dari sisi aspek pidananya. Karena hukuman ancaman pidana dia itu 2 tahun ya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi ada kewenangan penyidik, subjektivitas penyidik untuk menahan atau tidak menahan,” sambungnya.

Dalam praktik hukum, bagi seseorang yang disangkakan pidana penjara dibawah lima tahun, maka tidak berhak untuk ditahan kecuali dalam kondisi tertentu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
RDMP Balikpapan dan Kedaulatan Energi Bangsa

RDMP Balikpapan dan Kedaulatan Energi Bangsa

Ketahanan energi tidak semata ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, melainkan oleh kapasitas negara mengelola, mengolah, dan mengendalikan pemenuhannya bagi kebutuhan domestik
Bung Binder Soroti Rekor Impresif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Satu-satunya Tim

Bung Binder Soroti Rekor Impresif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Satu-satunya Tim

Pandit senior Bung Binder menyoroti performa impresif Persib Bandung yang tampil kuat dan meraih kemenangan kandang 1-0 atas Persija Jakarta di Super League.
ASEAN Para Games 2025: Thailand Mantap Jadi Tuan Rumah, 493 Emas Diperebutkan

ASEAN Para Games 2025: Thailand Mantap Jadi Tuan Rumah, 493 Emas Diperebutkan

Thailand menegaskan kesiapan maksimalnya untuk menyambut ASEAN Para Games ke-13 yang akan berlangsung di Provinsi Nakhon Ratchasima pada 20–26 Januari 2026. 
Moncer di Bawah Chivu, Inter Milan Ingin Perpanjang Kontrak Hakan Calhanoglu dan Batal Menjualnya Musim Panas Nanti

Moncer di Bawah Chivu, Inter Milan Ingin Perpanjang Kontrak Hakan Calhanoglu dan Batal Menjualnya Musim Panas Nanti

Inter Milan mulai melangkah lebih jauh dalam menjaga pilar penting timnya di tengah derasnya arus spekulasi transfer dan kini menyerat nama Hakan Calhanoglu.
Perjuangan Siswa Dusun Terisolir yang Digendong, Pasca Jembatan Putus Diterjang Lahar Dingin Semeru

Perjuangan Siswa Dusun Terisolir yang Digendong, Pasca Jembatan Putus Diterjang Lahar Dingin Semeru

Banjir lahar dingin Gunung Semeru mengakibatkan warga satu dusun di Lumajang, kembali terisolir.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks dan Justin Hubner Sensasional

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks dan Justin Hubner Sensasional

Para pemain Timnas Indonesia kembali tampil untuk klubnya masing-masing di akhir pekan kemarin. Dua pemain Garuda, Kevin Diks dan Justin Hubner, mengalami nasib baik.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT