GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Fakta Terbaru yang Diungkap Kuasa Hukum Ressa Rizky Usai Gugat Denada

​​​​​​​Simak 7 fakta terbaru Ressa Rizky usai menggugat Denada. Kuasa hukum ungkap proses mediasi, dasar hukum, hingga kondisi psikologis sang klien saat ini.
Minggu, 11 Januari 2026 - 13:24 WIB
Ressa Rizky dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

tvOnenews.com - Kasus gugatan yang diajukan Ressa Rizky terhadap Denada terus menjadi sorotan publik. Dugaan penelantaran anak kandung membuat nama sang penyanyi kembali ramai diperbincangkan di media sosial. 

Pro dan kontra pun bermunculan, membuat situasi semakin panas. Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Reyben Entertainment pada 10 Januari 2025, kuasa hukum Ressa Rizky, Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, akhirnya buka suara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sang Kuasa hukum pun  membeberkan sejumlah fakta penting yang selama ini menjadi tanda tanya publik. Berikut rangkumannya.

ressa rizky
Ressa Rizky Rossano dan Denada. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia)

1. Gugatan Resmi Didaftarkan Sejak November 2025

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan terhadap Denada bukan sekadar wacana. Proses hukum tersebut sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak 26 November 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Ressa Rizky benar-benar serius memperjuangkan haknya secara legal.

“Jadi begini, betul adanya bahwasanya kita selaku tim kuasa hukum dari Saudara Ressa itu telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 26 November 2025,” ujar Andika.

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak menuntut pengakuan berlebihan.

“…ressa ini tidak mau mendapatkan pengakuan yang berlebih hanya dia ingin mendapatkan hak-haknya sebagai anak dari artis berinisial D tersebut.”

Menurut Andika, langkah ini diambil demi keadilan dan kepastian hukum bagi Ressa Rizky. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya ingin diperlakukan sebagaimana mestinya.

2. Gugatan Berdasar Pasal 43 Ayat 1

Dalam penjelasannya, Andika mengungkapkan dasar hukum yang digunakan dalam gugatan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 yang mengatur hubungan perdata seorang anak dengan ibunya. Hal ini menjadi pijakan utama tim kuasa hukum dalam melangkah.

“Jadi kalau kita berbicara sesuai dengan ketentuan bahwasanya pada pasal 43 ayat 1 ini menyatakan ada yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.”

Menurutnya, aturan tersebut sangat relevan dengan kasus yang dialami Ressa Rizky. Ia memastikan gugatan ini disusun berdasarkan hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau emosi semata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Mediasi Pertama Sudah Digelar

Proses hukum saat ini masih berada di tahap mediasi. Sidang mediasi pertama telah digelar, namun Denada tidak hadir secara langsung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kadisdik Beri Penjelasan soal Penyebab Izin Pendirian Sekolah SMK IDN Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi

Kadisdik Beri Penjelasan soal Penyebab Izin Pendirian Sekolah SMK IDN Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi

Persoalan izin sekolah SMK IDN menjadi perhatian publik. Kabarnya dicabut Gubernur KDM, ternyata ini penyebabnya.
Kasus Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Sumobito, Jombang, Mengarah ke Dugaan Pembunuhan

Kasus Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Sumobito, Jombang, Mengarah ke Dugaan Pembunuhan

Penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di aliran sungai sekitar Dam Yani, Desa Budugsidorejo, Sumobito, Kabupaten Jombang, menemukan titik terang.
Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja, Selasa siang.
Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, BRI Tetap Berikan Layanan Terbaik bagi Nasabah

Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, BRI Tetap Berikan Layanan Terbaik bagi Nasabah

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah atau libur Lebaran 2026. 
Prabowo Kumpulkan DEN dan Para Menteri, Bahas Ancaman Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Dunia

Prabowo Kumpulkan DEN dan Para Menteri, Bahas Ancaman Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Dunia

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan sejumlah menteri terkait untuk membahas perkembangan ekonomi global yang tengah dibayangi eskalasi konflik di Timur Tengah
Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Beroperasi Hari Ini, Tarif Rp 3.500 Berlaku untuk 3 Bulan

Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Beroperasi Hari Ini, Tarif Rp 3.500 Berlaku untuk 3 Bulan

Pramono menyebut penambahan rute baru ini sebagai upaya Pemprov untuk mengurangi masyarakat bergantung pada transportasi pribadi.

Trending

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ibunda dokter koas Cindy Rizky Aprilia (Cindy Rizap), Ayu Atika tepis anaknya merebut suami eks penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Rizky Febriansyah Saleh.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Reuni Tak Terduga, Megawati Hangestri Bakal Hadapi Sosok Penting Ini di Red Sparks

Reuni Tak Terduga, Megawati Hangestri Bakal Hadapi Sosok Penting Ini di Red Sparks

Reuni tak terduga akan terjadi di lapangan voli: Megawati Hangestri, Megatron Indonesia, bakal menghadapi mantan mentor dan asisten pelatihnya, Lee Sook-ja.
Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial setiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT