Gara-gara Menghabisi Nyawa Cucu Mpok Nori, WN Irak Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri di Sukabumi
- Tangkapan layar tvOne
Fechy menuturkan bahwa, motif tersangka membunuh korban disebabkan karena kecemburuan. FTJ menduga DA mempunyai hubungan dengan pria lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sempat melihat korban bersama pria lain. Itu terjadi saat berada di sebuah acara bazar Ramadhan pada Jumat, 20 Maret 2026 sore hari.
Akibatnya, emosi tersangka meledak lantaran merasa cemburu. Percekcokan pun terjadi sebelum WN Irak dan cucu Mpok Nori tersebut berpisah.
Tak heran, tersangka merasa cemburu lantaran sudah pisah rumah dengan DA sejak Oktober 2025.
"Mereka sering bertengkar karena pelaku cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," terang Fechy.
Kecurigaan tersebut kembali terbukti usai tersangka mendatangi rumah kontrakan korban di Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada pukul 22.00 WIB.
Kala itu tersangka melihat korban bersama pria yang sempat dilihatnya di acara bazar. Sontak, mereka kembali bertikai hingga korban memutuskan usir WN Irak tersebut.
Fechy mengatakan, tersangka akhirnya pulang ke kediamannya. WN Irak tersebut diduga sempat merenung, namun emosinya yang sudah meledak menyebabkan ia menyambangi kediaman cucu Mpok Nori itu.
Ironisnya, FTJ membawa pisau dari rumahnya. Kebetulan korban sudah sendirian sehingga berujung pertengkaran fisik di mana tersangka mencekik hingga memiting korban.
"Korban sempat memberontak. Karena panik dan takut, dia mengambil pisau yang dibawanya, kemudian menyayat leher korban," tuturnya.
Tersangka panik setelah membunuh korban. Ia meletakkan pisau di atas tumpukan sepatu dan membawa karpet, ponsel, hingga paspor milik korban meski ujung-ujungnya terekam oleh kamera pengawas.
WN Irak tersebut berhasil ditangkap di Rest Area KM 68 Jalan Tol Tangerang-Merak, Sabtu, 21 Maret 2026. Kini tim penyidik sedang mendalami kasus tersebut diduga adanya unsur pembunuhan berencana.
Suami siri cucu Mpok Nori tersebut terjerat Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Akibatnya, tersangka potensi terancam pidana penjara selama 15 tahun.
(hap)
Load more