Warga Jabar Harus Tahu, Dedi Mulyadi akan Batasi Media Sosial Sesuai Aturan PP Tunas
Kabar terbaru soal penggunaan media sosial di Indonesia, disiapkan Pemerintah aman untuk anak. Ini pun juga didukung Pemerintah daerah, seperti Dedi Mulyadi.
Rabu, 15 April 2026 - 06:41 WIB
Sumber :
- Pemprov Jabar
Sumber :
- Antara
Perlu diketahui, PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pemilik platform digital yang hingga Selasa ini, sudah ada enam dari delapan platform media sosial pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya.
Ke-enam Medsos tersebut, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan yang terbaru adalah TikTok. Sedangkan Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas ini.(klw)
Load more