KDM Resmi Setop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati dan Wali Kota Diminta Lebih Proaktif
- jabarprov.go.id
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kawasan hijau di Jawa Barat dari ancaman alih fungsi lahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini resmi menghentikan pemberian izin pembangunan kawasan wisata maupun perumahan di area hutan dan perkebunan yang dinilai memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Dedi menilai pembangunan yang tidak terkendali di kawasan resapan air dan hutan dapat memperparah kerusakan lingkungan.
- Cepi Kurnia/tvOne
Selain menghentikan izin pembangunan, Dedi juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan dan perkebunan di daerah masing-masing.
Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini agar lahan konservasi tidak terus berubah fungsi menjadi kawasan komersial maupun permukiman.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam arahannya, Kang Dedi Mulyadi atau KDM, sapaan akrabnya, meminta kepala daerah tidak hanya menunggu laporan kerusakan lingkungan, tetapi juga turun langsung memastikan kawasan konservasi tetap terjaga.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Antara
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Aturan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan serta penataan penggunaan lahan di berbagai daerah.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, termasuk mempertahankan kawasan lindung dan keseimbangan ekologis lingkungan.
Tidak hanya fokus pada pengawasan, pemerintah provinsi juga melakukan langkah pemulihan terhadap lahan yang telah mengalami perubahan fungsi.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemilik hak atas tanah dan kerja sama dengan pemilik lahan agar penggunaan lahan kembali sesuai peruntukannya.
- dok.tvOnenews.com Cepi/Gemini AI
Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Jawa Barat turut menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari sarana pendukung, sumber daya manusia, hingga anggaran untuk proses pengendalian dan pemulihan kawasan terdampak.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan di tingkat perangkat daerah juga akan diperketat agar kebijakan yang diterapkan berjalan efektif di lapangan.
Menurut Dedi, keberadaan kawasan hutan dan perkebunan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam di Jawa Barat.
Karena itu, ia berharap seluruh pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga area konservasi agar tidak semakin menyusut akibat pembangunan yang tidak terkendali. (gwn)
Load more