Fakta Kasus Femas Yani Arianto WNI yang Hilang di Korea Selatan, Pihak Travel: Sengaja 'Memisahkan Diri'
- X @LambeSahamjja
Meski demikian, seluruh temuan tersebut merupakan versi pihak penyelenggara perjalanan dan belum menjadi kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
Travel Bantah Isu Denda dari Pemerintah Korea Selatan
Kasus ini juga memunculkan kabar bahwa Berani Backpacker akan dikenai denda hingga ratusan juta rupiah.
Fariz memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, angka yang beredar bukan merupakan denda resmi dari Pemerintah Korea Selatan, melainkan konsekuensi bisnis antara biro perjalanan dengan operator visa maupun mitra kerja.
Selain kerugian finansial, kejadian tersebut juga berpotensi memengaruhi reputasi biro perjalanan dalam proses pengajuan visa rombongan di masa mendatang.
Pencarian Masih Terus Berlangsung
Hingga kini, Berani Backpacker menyatakan tetap bekerja sama dengan kepolisian Korea Selatan, agen perjalanan setempat, serta berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Femas.
Sebagai bentuk tanggung jawab, biro perjalanan juga menyatakan siap menanggung biaya kepulangan Femas ke Indonesia apabila berhasil ditemukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat mengenai pentingnya penggunaan visa sesuai peruntukannya.
Berdasarkan aturan imigrasi Korea Selatan, visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Korea Selatan dalam jangka waktu tertentu.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Korea Selatan mengenai motif Femas meninggalkan rombongan maupun keberadaannya.
Oleh karena itu, dugaan bahwa ia sengaja kabur untuk bekerja secara ilegal masih sebatas dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya sampai proses penyelidikan selesai.
(tsy)
Load more