News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru: Gugatan ART Nur Rohmah ke Erin Eks Istri Andre Taulany Masuk Mediasi, Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar

Sidang gugatan perdata Nur Rohmah terhadap Erin eks istri Andre Taulany memasuki tahap mediasi. Nur menuntut ganti rugi Rp1 miliar dan pengembalian dokumen pribadi.
Rabu, 29 Juli 2026 - 19:05 WIB
Gugatan ART Nur Rohmah ke Eks Istri Andre Taulany Masuk Mediasi, Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar
Sumber :
  • instagram Erintaulany

tvOnenews.com - Perkara gugatan perdata yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri presenter Andre Taulany, memasuki babak baru. 

Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), dengan membawa tuntutan perdamaian dari pihak penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Nur Rohmah mengajukan proposal perdamaian yang berisi sejumlah permintaan kepada pihak Erin. Salah satu poin utama dalam proposal itu adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang disebut dialami Nur selama bekerja di kediaman Erin.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyebut proposal perdamaian yang disampaikan dalam mediasi tidak berbeda jauh dengan isi gugatan awal yang telah diajukan ke pengadilan. Menurutnya, poin-poin tersebut merupakan bentuk permintaan agar hak kliennya dipulihkan.

Tuntutan Rp1 Miliar dan Pengembalian Barang Pribadi

Usai sidang mediasi, Basuki menjelaskan bahwa pihaknya memasukkan sejumlah tuntutan dalam proposal perdamaian, termasuk permintaan pengembalian dokumen serta barang pribadi milik Nur Rohmah yang disebut masih berada di pihak Erin.

"Ini adalah tahapan biasa dalam mediasi di mana para pihak memasukkan proposal perdamaian. Isinya sama persis dengan apa yang ada di permohonan amar putusan gugatan, itu kami sadur untuk dimohonkan di dalam proposal mediasi hari ini," ujar Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Dalam proposal tersebut, Nur meminta agar beberapa barang pribadi yang dinilai menjadi haknya segera dikembalikan. Barang yang dimaksud antara lain kartu tanda penduduk (KTP), telepon genggam, kartu ATM, hingga pakaian pribadi.

"Yang kami mohonkan pertama adalah dikembalikannya hak pribadi milik Kak Nur. Di antaranya KTP, handphone, ATM, dan pakaian. Kedua, ada biaya pengobatan, perjalanan, dan lain sebagainya terhadap peristiwa hukum ini," jelas Basuki.

Selain kerugian materiil, pihak Nur juga memasukkan klaim kerugian nonmateriil berupa dampak psikologis yang disebut dialami kliennya setelah bekerja di rumah Erin.

Meski demikian, pihak Erin belum memberikan keputusan terkait isi proposal tersebut dan masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut bersama klien sebelum menentukan langkah berikutnya.

Tahap mediasi sendiri menjadi upaya awal bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir.

Klaim Trauma Psikologis hingga Dugaan Penahanan Dokumen

Sebelumnya, Nur Rohmah menggugat Erin secara perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan karena Nur mengaku mengalami sejumlah kerugian selama bekerja sebagai ART.

Kuasa hukum Nur menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis akibat dugaan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk ancaman, makian, serta persoalan terkait pembayaran gaji dan dokumen pribadi.

"Imateriil ini apa saja sih? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, ya rasa was-was karena diancam suaminya buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi," ujar Basuki.

Selain itu, Nur juga disebut belum dapat menggunakan sejumlah hak administratif karena dokumen kependudukan seperti KTP dan barang pribadi lainnya masih belum kembali.

"Kemudian juga ada hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik," terang Basuki.

Pihak Nur menilai kondisi tersebut menjadi dasar munculnya tuntutan ganti rugi Rp1 miliar, termasuk biaya pengobatan psikologis yang disebut diperlukan akibat tekanan yang dialami.

Perkara gugatan perdata ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki tahapan berikutnya setelah proses mediasi antara kedua pihak selesai. 

Selain gugatan perdata tersebut, Erin juga sebelumnya dilaporkan oleh mantan ART lain bernama Hera terkait dugaan kasus penganiayaan yang kini telah masuk tahap penyidikan. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pemain Asing yang Sudah Tiba di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027: Terbaru Jordan Wilson

Daftar Pemain Asing yang Sudah Tiba di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027: Terbaru Jordan Wilson

Sejumlah pemain asing sudah tiba di Korea Selatan, dan siap bergabung dengan klub mereka di V-League 2026-2027. Salah satunya ialah tandem Megawati Hangestri yakni Jordan Wilson yang siap debut bersama Hyundai Hillstate.
Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Seorang Penasihat Hukum

Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Seorang Penasihat Hukum

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.
Mengukur Persepsi, Hasil Survei SMRC Bukan Indikator Ekonomi Nasional

Mengukur Persepsi, Hasil Survei SMRC Bukan Indikator Ekonomi Nasional

Pakar ekonomi Dr. Surya Vandiantara menilai, hasil survei SMRC yang menyebut sebanyak 49,4% reponden menilai kondisi ekonomi Indonesia buruk atau sangat buruk, tidak bisa dijadikan alat ukur untuk menilai kondisi riil perekonomian Indonesia. 
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Sampai Nyinyir Kami Ingatkan

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Sampai Nyinyir Kami Ingatkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Rabu (29/7/2026). 
Hasil Piala Presiden 2026: Gol Yuran Fernandes Antar Persebaya Susul Persib Bandung ke Semifinal

Hasil Piala Presiden 2026: Gol Yuran Fernandes Antar Persebaya Susul Persib Bandung ke Semifinal

Persebaya Surabaya memastikan langkah ke babak semifinal Piala Presiden 2026 setelah meraih kemenangan tipis 1-0 atas PSMS Medan pada laga pekan kedua Grup B di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Rabu (29/7/2026) malam WIB.
Megawati Hangestri Sempat Minta Hyundai Hillstate Pilih Pemain Asing Lain, Alasannya Bikin Salut

Megawati Hangestri Sempat Minta Hyundai Hillstate Pilih Pemain Asing Lain, Alasannya Bikin Salut

Megawati Hangestri secara blak-blakan mengungkap kisah menarik di balik keputusannya untuk bergabung bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea musim 2026-2027.

Trending

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita atas bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

JPU kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Beberapa waktu ini, media sosial diramaikan dengan kabar kepergian seorang dokter internship bernama dr. Siti Zahra Maghfira.
Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Seorang pesepeda perempuan tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan akibat tertabrak sebuah truk pengangkut gas elpiji di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.
4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 30 Juli 2026 mengungkap 4 shio hoki yang mendadak ketiban rezeki besar, lengkap deretan angka hoki pembawa keberuntungan finansial ini.
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan tanggapan kritis terkait sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan zodiak 30 Juli 2026 soal keuangan mengungkap zodiak paling beruntung hari ini, lengkap angka keberuntungan dan zodiak yang perlu evaluasi pengeluaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT