Siapa Ayah Bigmo? Mohammad Nashihan Pernah Terseret Kasus Korupsi hingga Divonis 10 Tahun 6 Bulan
- Instagram / bigmoskyy / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa,” kata Bigmo.
Kasus ini juga mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital. Komdigi melayangkan surat peringatan kepada YouTube dan meminta penjelasan terkait masih beredarnya konten tersebut di platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pengawasan terhadap konten berisiko masih perlu diperkuat. Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib,” kata Meuty
Pasal yang Berpotensi Dikaji Penyidik
Dalam konteks perlindungan anak, Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Setiap orang yang terbukti melanggar Pasal 76I dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan bukti, keterangan ahli, serta penilaian penyidik mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
Hingga saat ini, proses yang berkaitan dengan Bigmo masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.
Kembalinya nama Mohammad Nashihan ke ruang publik menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap latar belakang keluarga figur digital yang sedang menjadi sorotan. Meski begitu, rekam jejak hukum seseorang tetap bersifat personal.
Kasus yang pernah menjerat sang ayah dan dugaan perkara yang sedang diselidiki terhadap Bigmo merupakan dua persoalan berbeda yang harus dinilai berdasarkan fakta serta proses hukum masing-masing. (udn)
Load more