News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indra Tarigan Kalah Banding dan Divonis 8 Bulan Penjara, Nikita MIrzani: Takbir! Allahu Akbar

Nikita Mirzani mebagikan kabar mengenai kasusnya dengan Indra Tarigan yang dinyatakan kalah banding terkait kasus pencemaran nama baik dan divonis 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta.
Jumat, 5 Agustus 2022 - 22:42 WIB
Artis Nikita Mirzani
Sumber :
  • instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Jakarta - Nikita Mirzani mebagikan kabar terkait kasusnya dengan Indra Tarigan yang dinyatakan kalah banding terkait kasus pencemaran nama baik dan divonis 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta.

Kabar tersebut di bagikan Nikita Mirzani melalui unggahan instagram milik anaknya pada Rabu (3/8/2022), Ia membagikan sebuah foto tentang putusan banding terkait banding yang dilakukan Indra Tarigan dalam kasus pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Azka Raqilla Mawardi (@azkaraqillamawardi_al)

"Takbir !!! Allahuakbar… Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Nikita pada keterangan video yang diunggah.

Pada unggahannya tertulis jika Indra Tarigan harus menerima hukuman 8 bulan penjara dan juga membayar denda sebesar Rp250 juta.

"Terdakwa indra tarigan kalah lagi setelah banding. Dan harus menjalakan hukuman penjara selama 8 bulan dan bayar denda," lanjut Nikita.

Atas putusan tersebut Nikita Mirzani juga mengucapkan kepada Hakim dan semua pihak terkait yang sudah menangani kasus tersebut.

"Terima kasih para HAKIM dan semua Yang terkait. Belajar lah dari superhero," tutup Nikita.

Sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan karena dirinya merasa tidak terirma ketika Indra Tarigan mengunggah wajah putrinya Laura Meizani Nasseru Arsy alias Lolly tanpa izin darinya dan menyertakan kata-kata kurang pantas.

Pada unggahan Nikita terkait kasus pencemaran nama baik dengan Indra Tarigan tersebut mendapat komentar dari sahabat dekat yang selalu bersamanya yakni Fitri Salhuteru.

Melalui komentarnya Fitri Salhuteru ikut senang dengan putusan pengadilan yang memvonis Indra Tarigan dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp.250 Juta.

"Alhamdulillah takbir. Satu lagi tumbang. Next, kelapa gading, Kalimalang, Kalibata. Siap siap kesambar petir. Minta tolong lah kalian sama ms nomaden yg ga jelas alamat tinggal nya. Alias penjahat ham. Diam bukan berarti diam. Takbir @azkaraqillamawardi_al cheers," tulis Fitri Salhuteru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain kasus pencemaran nama baik dengan Indra Tarigan, Nikita Mirzani juga diketahui kini tengah menghadapi kasus pelanggaran UU ITE setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut dan harus melakukan wajib lapor setiap pekannya ke Polres Serang Kota.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Torehan Bersejarah Ousmane Dembele usai Prancis Permalukan Norwegia di Piala Dunia 2026

4 Torehan Bersejarah Ousmane Dembele usai Prancis Permalukan Norwegia di Piala Dunia 2026

Nama Ousmane Dembele jadi sorotan utama setelah membawa Prancis berpesta gol atas Norwegia pada laga terakhir Grup I Piala Dunia 2026. Ini 4 torehan rekornya.
Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Oleh: Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil, Kementerian UMKM
Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Berikut ramalan lima weton yang diprediksi akan mendulang hoki besar, serta lima weton yang harus waspada terhadap potensi kerugian keuangan pada 28 Juni 2026.
3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.
10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT