GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indra Tarigan Kalah Banding dan Divonis 8 Bulan Penjara, Nikita MIrzani: Takbir! Allahu Akbar

Nikita Mirzani mebagikan kabar mengenai kasusnya dengan Indra Tarigan yang dinyatakan kalah banding terkait kasus pencemaran nama baik dan divonis 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta.
Jumat, 5 Agustus 2022 - 22:42 WIB
Artis Nikita Mirzani
Sumber :
  • instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Jakarta - Nikita Mirzani mebagikan kabar terkait kasusnya dengan Indra Tarigan yang dinyatakan kalah banding terkait kasus pencemaran nama baik dan divonis 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta.

Kabar tersebut di bagikan Nikita Mirzani melalui unggahan instagram milik anaknya pada Rabu (3/8/2022), Ia membagikan sebuah foto tentang putusan banding terkait banding yang dilakukan Indra Tarigan dalam kasus pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Takbir !!! Allahuakbar… Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Nikita pada keterangan video yang diunggah.

Pada unggahannya tertulis jika Indra Tarigan harus menerima hukuman 8 bulan penjara dan juga membayar denda sebesar Rp250 juta.

"Terdakwa indra tarigan kalah lagi setelah banding. Dan harus menjalakan hukuman penjara selama 8 bulan dan bayar denda," lanjut Nikita.

Atas putusan tersebut Nikita Mirzani juga mengucapkan kepada Hakim dan semua pihak terkait yang sudah menangani kasus tersebut.

"Terima kasih para HAKIM dan semua Yang terkait. Belajar lah dari superhero," tutup Nikita.

Sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan karena dirinya merasa tidak terirma ketika Indra Tarigan mengunggah wajah putrinya Laura Meizani Nasseru Arsy alias Lolly tanpa izin darinya dan menyertakan kata-kata kurang pantas.

Pada unggahan Nikita terkait kasus pencemaran nama baik dengan Indra Tarigan tersebut mendapat komentar dari sahabat dekat yang selalu bersamanya yakni Fitri Salhuteru.

Melalui komentarnya Fitri Salhuteru ikut senang dengan putusan pengadilan yang memvonis Indra Tarigan dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp.250 Juta.

"Alhamdulillah takbir. Satu lagi tumbang. Next, kelapa gading, Kalimalang, Kalibata. Siap siap kesambar petir. Minta tolong lah kalian sama ms nomaden yg ga jelas alamat tinggal nya. Alias penjahat ham. Diam bukan berarti diam. Takbir @azkaraqillamawardi_al cheers," tulis Fitri Salhuteru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain kasus pencemaran nama baik dengan Indra Tarigan, Nikita Mirzani juga diketahui kini tengah menghadapi kasus pelanggaran UU ITE setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut dan harus melakukan wajib lapor setiap pekannya ke Polres Serang Kota.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Drawing SBY Cup 2026: LavAni Gabung Pool A, Samator Bersaing di Pool B

Hasil Drawing SBY Cup 2026: LavAni Gabung Pool A, Samator Bersaing di Pool B

Hasil drawing SBY Cup 2026, di mana LavAni dan Surabaya Samator berada di dua grup berbeda.
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program Magang dan Beasiswa bagi Generasi Muda 3T Berkembang

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program Magang dan Beasiswa bagi Generasi Muda 3T Berkembang

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dukung pembangunan SDM Indonesia melalui Program Magang dan Beasiswa Daerah 3T bagi generasi muda.
Polda Metro Gagalkan Peredaran Etomidate Hingga Sabu di Kabupaten Tangerang, Dua Orang Pengedar Ditangkap!

Polda Metro Gagalkan Peredaran Etomidate Hingga Sabu di Kabupaten Tangerang, Dua Orang Pengedar Ditangkap!

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua orang diduga pengedar beserta barang bukti diamankan.
Kurniawan Dwi Yulianto Siap Bertanggung Jawab usai Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Siap Bertanggung Jawab usai Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Kurniawan Dwi Yulianto menyampaikan permintaan maaf usai gagal membawa Timnas Indonesia U-17 lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Pelatih Garuda Muda itu mengaku bertanggung jawab penuh atas hasil yang diraih timnya di ajang tersebut.
Turun Rp20.000, Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Rp2.839.000 per Gram

Turun Rp20.000, Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Rp2.839.000 per Gram

Dipantau dari laman Logam Mulia pukul 09.10 WIB, harga emas Antam hari ini 13 Mei 2026 menjadi Rp2.839.000 per gram.
Kepala BGN Izinkan Siswa Request Menu MBG: SPPG Kini Wajib Tanya Keinginan Anak

Kepala BGN Izinkan Siswa Request Menu MBG: SPPG Kini Wajib Tanya Keinginan Anak

Ia menjelaskan evaluasi program dilakukan secara rinci, termasuk menilai respons siswa terhadap kualitas nasi yang disajikan setiap hari. Hal itu dinilai penting karena preferensi tekstur nasi berbeda-beda di tiap daerah.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT