News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Yakin Masih Mau Pasang Foto di Rumah? Kata Buya Yahya Memajang Gambar Atau Foto di Rumah Hukumnya......

Sosok ulama besar, Buya Yahya, menjadi salah satu panutan masyarakat ketika ingin mempelajari mengenai Islam. Belakangan Buya ditanyai mengenai hukum memajang
Minggu, 2 Juli 2023 - 23:45 WIB
Potret Buya Yahya saat melakukan ceramah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV

Jakarta, tvOnenews.com – Memajang foto atau gambar di rumah selama ini masih menimbulkan pro kontra di masyarakat. Buya Yahya dalam salah satu episode ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV bahkan ditanyai jemaah mengenai hal tersebut.

Dalam unggahan berjudul ‘Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Gambar dan Patung’ tersebut, Buya Yahya ditanya oleh seorang jamaah mengenai hukum menyimpan foto dan patung di rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jamaah tersebut mengaku pernah membaca hadist yang menyebut bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat patung atau gambar. Ia lantas bertanya jenis patung dan gambar yang dimaksud.

Sang jamaah tersebut juga mengonfirmasi pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang jilbab termasuk dalam kategori gambar yang dilarang dipajang dalam Islam atau bukan.

Buya Yahya Menyebut Bahwa Hukum Memajang Gambar Adalah......

Buya Yahya mengatakan bahwa memang benar orang yang membuat gambar dikutuk oleh Allah. Namun tidak semua gambar dilarang karena ada kategori-kategori tertentu.

“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya.

Maksud bernyawa dan berbentuk adalah jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup. Misalnya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.

Sedangkan, ada jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.

“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.

“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makhruh,” tambah Buya Yahya (15/12/2018).

“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” ungkap Buya Yahya.

Sementara yang keempat adalah gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.

Buya Yahya menyebut bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama. Yang pertama adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Namun mayoritas ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.

“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” ungkap Buya Yahya dalam channel Al Bahjah TV.

Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal. Catatannya adalah gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.

“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” jelas Buya Yahya.

Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka. Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibuk, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” ungkap Buya Yahya.

Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Karena itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. (Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Sebut Jakarta Bakal Kewalahan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Pramono Sebut Jakarta Bakal Kewalahan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku akan kewalahan mengejar target pertumbuhan 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, mengapresiasi tinggi terobosan Pemprov Jabar kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam perkuat layanan keagamaan. 
Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, investasi, dan kondisi finansial terkini.
Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jabar menyisihkan 7,5 & APBD untuk infrastruktur desa ke depannya.
Gebrakan Besar PBTI! Rakernas 2026 Siapkan Strategi Gila Dongkrak Prestasi Taekwondo Indonesia

Gebrakan Besar PBTI! Rakernas 2026 Siapkan Strategi Gila Dongkrak Prestasi Taekwondo Indonesia

Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 dengan menekankan arah pembenahan organisasi dan peningkatan prestasi.
Petugas PPSU Tewas Ditabrak Saat Menyapu Jalan di Pasar Minggu Jaksel, Pengemudi Mobil Diamankan

Petugas PPSU Tewas Ditabrak Saat Menyapu Jalan di Pasar Minggu Jaksel, Pengemudi Mobil Diamankan

Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial BP (40) meninggal dunia, usai ditabrak pengemudi mobil berinisial AS (30), saat menyapu di Jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Trending

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

​​​​​​​Dedi Mulyadi dirayu wanita asal Singajaya saat di KUA. Alih-alih menerima, ia justru memberi respons tak terduga dengan menyarankan jadi ketua IJI.
Polda Metro Jaya Selidiki Pelayangan Laporan Terhadap Jubir KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya Selidiki Pelayangan Laporan Terhadap Jubir KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima adanya pelayangan laporan terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. 
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pembangunan di Jabar harus melibatkan keseimbangan manusia pada lingkungan hidup, tidak hanya fokus ekonomi.
Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jabar menyisihkan 7,5 & APBD untuk infrastruktur desa ke depannya.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, investasi, dan kondisi finansial terkini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT