Jakarta, tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menunda gaji karyawan.
“Itu termasuk dzalim,” tandas Buya Yahya.
Kata Buya Yahya maksudnya kering bukan keringatnya benar, tapi sesuai perjanjian.
“Jika bulanan bayar bulanan, jika mingguan ya bayar, jika harian ya bayar. Jika tidak dilakukan dzalim,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa jika orang berbuat dzalim itu artinya berbuat dosa.
“Bisa dihukum baik di dunia atau di akhirat,” tandas Buya Yahya.
“Tidak boleh ditunda kecuali bagi yang tidak mampu,” tambah Buya Yahya menambahkan.
Namun Buya Yahya mengingatkan agar jangan pura-pura tak mampu.
Ilustrasi Pekerja (Freepik/rawpixel)
Load more