Bagaimana Hukum Menunda Gaji Karyawan dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
- kolase tvOnenews/YouTube al-Bahjah TV/pixabay/Chronomarchie
“Orang kafir bukan untuk didzolimi, orang kafir bukan untuk dihinakan,” kata Buya Yahya mengingatkan.
Oleh karenanya, Buya Yahya mengingatkan agar segera membayar gaji karyawan sesuai perjanjiannya.
Jangan menunda-nunda memberikan kepada yang berhak.
Mengenai dzalim, bahkan dalam firman Allah SWT dijelaskan bahwa:
لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
“Allah tidak menyukai terang-terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dizalimi.” (QS. An-Nisa’:148)
Hadits Tentang Hukum Menunda Upah
![]()
Hadits Tentang Menunda Gaji Karyawan (freepik)
Berikut hadits nabi yang menjelaskan perihal dilarangnya pembayaran upah pekerja, yang dirangkum dalam berbagai sumber.
Hadits Bukhari
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya:
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya". (HR Bukhari)
Load more