“Dzalim kepada orang kafir juga tidak boleh. Misal ada pekerja orang kafir, anda tunda gajinya itu tak boleh,” kata Buya Yahya.
“Orang kafir bukan untuk didzolimi, orang kafir bukan untuk dihinakan,” kata Buya Yahya mengingatkan.
Oleh karenanya, Buya Yahya mengingatkan agar segera membayar gaji karyawan sesuai perjanjiannya.
Jangan menunda-nunda memberikan kepada yang berhak.
Mengenai dzalim, bahkan dalam firman Allah SWT dijelaskan bahwa:
لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
“Allah tidak menyukai terang-terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dizalimi.” (QS. An-Nisa’:148)
Hadits Tentang Menunda Gaji Karyawan (freepik)
Berikut hadits nabi yang menjelaskan perihal dilarangnya pembayaran upah pekerja, yang dirangkum dalam berbagai sumber.
Load more