Bagaimana Hukum Menunda Gaji Karyawan dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
- kolase tvOnenews/YouTube al-Bahjah TV/pixabay/Chronomarchie
Jakarta, tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menunda gaji karyawan.
āNabi pernah bersabda bahwasannya, kalau kita punya pegawai yang bekerja jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringanya kering,ā ujar Buya Yahya, sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com pada Kamis (28/9/2023) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
āItu termasuk dzalim,ā tandas Buya Yahya.
Kata Buya Yahya maksudnya kering bukan keringatnya benar, tapi sesuai perjanjian.
āJika bulanan bayar bulanan, jika mingguan ya bayar, jika harian ya bayar. Jika tidak dilakukan dzalim,ā jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa jika orang berbuat dzalim itu artinya berbuat dosa.
āBisa dihukum baik di dunia atau di akhirat,ā tandas Buya Yahya.
āTidak boleh ditunda kecuali bagi yang tidak mampu,ā tambah Buya Yahya menambahkan.
Namun Buya Yahya mengingatkan agar jangan pura-pura tak mampu.
![]()
Ilustrasi Pekerja (Freepik/rawpixel)
āPura-pura tak mampu, haram,ā ujar Buya Yahya.
Kata Buya Yahya jika kita dzalim kepada orang yang membutuhkannya, maka Allah akan buat kita sengsara.
āAllah akan buat nyungsep, sama seperti bayar utang nanti nanti itu artinya niat nyungsep,ā ujar Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengatakan jika memang belum ada itu artinya tidak berdosa.
āJika memang belum ada itu tak dosa, yang dosa yang dia punya tapi menunda-nunda itu hukumnya haram,ā ucap Buya Yahya secara tegas.
Maka Buya Yahya menyarankan bagi yang mampu lekas segerakan tanggung jawabnya.
āJangan cari petaka, jangan cari celaka. Maka bergegaslah bayar gaji kepada yang berhak,ā kata Buya Yahya menyarankan.
![]()
Ilustrasi Dompet yang Disimpan di Saku Celana (pixabay/stevepb)
Kemudian Buya Yahya juga mengatakan jika ada yang memotong gaji karyawan tanpa alasan jelas itu juga dzalim.
āAda yang dipotong, itu dzalim, pasti sengsara,ā kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan jika kita seorang Muslim lantas memiliki karyawan yang non muslim dan belum dibayar gajinya itu juga dilarang.
āDzalim kepada orang kafir juga tidak boleh. Misal ada pekerja orang kafir, anda tunda gajinya itu tak boleh,ā kata Buya Yahya.
Load more