GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duit Pinjam ke Bank untuk Modal Bisnis, Apakah Usahanya Halal? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...

Buya Yahya menyampaikan hukum menggunakan duit hasil pinjam ke bank untuk modal bisnis. Menurutnya, jika didalamnya terdapat riba maka hal itu termasuk dalam
Kamis, 7 Maret 2024 - 16:38 WIB
Duit Pinjam ke Bank untuk Modal Bisnis, Apakah Usahanya Halal? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Tak sedikit orang yang memutuskan pinjam duit ke bank untuk digunakan sebagai modal usaha atau bisni.

Tak hanya itu, terkadang uang hasil pinjam ke bank itu juga digunakan untuk merenovasi tempat usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena tak ada pilihan lain, orang akhirnya berani menanggung resiko bunga bank dari pinjaman yang harus dibayarkan bersamaan dengan cicilan.

Sebagian ulama menyebutkan jika bunga bank tidak termasuk riba, namun sebagian lagi mengkategorikannya dalam riba.

Riba dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang dilarang, bahkan termasuk salah satu dosa besar.

Lalu, bagaimana jika terlanjur meminjam uang di bank untuk modal bisnis? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. 

Buya Yahya menjelaskan jika dosa riba termasuk dosa besar yang disebutkan dalam sebuah hadis.

Diriwayatkan dari Baraa' bin 'Azib RA bersabda: 

 الرِّبا اثنان وسبعون بابًا أدناها مثلُ إتيانِ الرَّجلِ أمَّه 

"Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya." (HR Thabrani)

Nabi SAW memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba karena termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. 

Nabi SAW bersabda: 

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (Muttafaq 'alaih). 

Melansir dari YouTube Buya Yahya, Kamis (07/3/2024) Buya Yahya menerangkan terkait hukum meminjam uang di bank untuk modal bisnis.

Buya Yahya Berpesan Untuk Menjauhi Riba Karena Termasuk Dosa Besar

"Buya, saya meminjam uang di Bank untuk modal jualan dan hasilnya untuk menghidupi sehari-hari, dan untuk membiayai anak di Pondok," tanya salah satu jamaah.

"Saya tahu apa yang saya lakukan adalah riba, tapi saya tak bisa berbuat apa-apa, jika saya tak bisa meminjam di bank, maka usaha saya tidak jualan, sumber penghasilan saya hanya dari jualan itu, apa yang saya bisa lakukan Buya?" tutupnya. 

Ilustrasi pinjam uang ke bank untuk modal bisnis, termasuk riba. Source: istockphoto

Pertama-tama Buya Yahya mengingatkan agar sebisa mungkin seorang muslim tidak meminjam uang yang mengandung riba.

"Kami hanya menjawab dari pertanyaan bahwasanya Anda mengambil dari dana Riba untuk berdagang, untuk menyekolahkan anak Anda, memondokkan anak Anda, tanpa ini anak anda tak bisa mondok (pesantren)," terang Buya Yahya. 

Menurutnya uang pinjaman tersebut termasuk harta yang haram.

"Memondokkan bikin anak anda mengantarkan kepada Allah SWT dan rasulnya, tidak mungkin anda antarkan dengan suatu yang haram, berarti belum tulus dong, mengantarkan anaknya dengan dana haram," jelasnya. 

Pimpinan pondok pesantren tersebut juga menegaskan bahwa jangan mengambil dana riba dari Bank untuk modal usaha atau bahkan biaya untuk anak masuk pesantren. 

Terkait dengan nasib sang anak yang ingin mondok, Buya Yahya menyampaikan bahwa bisa dicarikan pondok pesantren yang tidak dibebankan biaya.

"Cari pondok yang gak pakai biaya, kok pusing, mau apalagi? selesai jawabannya" tutur Buya. 

Ulama muda pemilik nama lengkap Yahya Zainul Maarif ini juga menegaskan bahwa tidak berguna jika seorang muslim menggunakan dana yang haram untuk bisnis atau bahkan biaya sekolah anak. 

Terlebih, jika kemudian terkesan memaksakan anak untuk mondok dengan dana riba dari bank. 

"Kalau dari harta yang haram, gak akan berguna. Dimakannya juga haram," tegas Buya Yahya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon lantas mengingatkan kepada para wali santri agar mengambil harta yang bersih untuk modal bisnis dan sekolah anak. 

"Pesantren mana pun pondoknya, ambilkan harta terbersih Anda agar anak cerdas pikirannya dan hatinya," ujar Buya Yahya.

"Ilmunya manfaat, bukan dari harta haram, subhanallah, hati-hati yah. Semoga Allah memudahkan anda semuanya untuk mendapatkan yang halal dan siapapun yang masih berada di dalam lingkungan riba," pesan Buya Yahya.

"Semoga Allah Mahakuasa mengangkatnya dan mengentaskannya, mengganti dengan yang halal bersih lebih banyak lagi, lebih berkah," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Idul Adha, Pemerintah Klaim Stok Pangan Melimpah: Hewan Kurban Surplus 891 Ribu Ekor

Jelang Idul Adha, Pemerintah Klaim Stok Pangan Melimpah: Hewan Kurban Surplus 891 Ribu Ekor

Kementerian Pertanian menyampaikan pasokan bahan pangan strategis hingga ternak kurban terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Video suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember mendadak ramai diperbincangkan warganet usai beredar di media sosial, Senin (11/5/2026).
Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan penurunan angka stunting hingga mencapai sekitar 7,05 persen pada tahun 2027 melalui penguatan intervensi terpadu lintas sektor.
John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia dikabarkan membidik lima pemain diaspora Grade A untuk Piala Asia 2027. Ada sosok elite Eropa yang peluangnya bikin publik penasaran besar.
Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Sebagian rakyat Indonesia merasa kesal melihat kasus  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang baru saja viral
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

PTGC 2026 mengusung tema "Energizing Acceleration for Future Impact", program ini dirancang sebagai jembatan bagi generasi muda untuk bertransformasi menjadi agen perubahan di sektor energi.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Gelagat Kiai Ashari dicurigai sejak awal berdiri Pondok Pesantren di Pati. Jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir juri saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat MPR
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT