Jakarta, tvOnenews.com - Kabar gembira bagi para lulusan Ma'had Aly atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusannya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama.
Kebijakan untuk Ma'had Aly bisa mengikuti CPNS ini telah dibahas dan disepakati antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Ijazah sarjana Ma'had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma'had Aly di Indonesia.
Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag, secara teknis, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh.
Majelis Masyayikh dikukuhkan pada Desember 2021 oleh Gus Men. Keberadaannya juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Load more