News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan Merasa Difitnah sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Buya Yahya Ingatkan Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan...

Pegi Setiawan alias Perong mengaku dirinya difitnah oleh Polisi. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini difitnah," demikian teriakan Pegi kala itu..
Jumat, 12 Juli 2024 - 11:54 WIB
Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan Merasa Difitnah sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Buya Yahya Ingatkan Setara dengan Kekafiran
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/tvone

Jakarta, tvOnenews.com-- Nama Pegi Setiawan masih menjadi sorotan publik, karena sempat diklaim sebagai tersangka dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.


Namun, hal ini sempat dibantah oleh Pegi Setiawan saat dalam proses penyelidikan di Kepolisian beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Pegi alias Perong mengaku dirinya difitnah oleh Polisi. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini difitnah," demikian teriakan Pegi alias Perong kala itu


Merasa difitnah dalam kasus pembunuhan tersebut Pegi alias Perong pun menyebut rela mati jika diperlukan.


Kabar baiknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Kini ia telah dibebaskan dari status tersangka itu.

 


Hal ini disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan hari ini, Senin (8/7).

 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Eman

 


"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," jelasnya

 

 


Lantas, bagaimana hukum fitnah dalam agama islam? berikut penjelasan Buya Yahya lengkap dan ingatkan dosanya.

 

 

 


Dalam merangkum ceramah Buya Yahya di YouTube Al-Bahjah Tv, ia menyampaikan apa makna fitnah sesungguhnya.

 

"Kalau bicara soal fitnah, dipahami sebagai kita membicarakan sesuatu yang tak pernah terjadi. Ada orang yang tidak melakukan sesuatu, lalu kita katakan terjadi, itu memfitnah dia itu bahasa indonesianya bukan bahasa arab," kata Buya dikutip Jumat (12/7/2024)


"Kalau dalam bahasa arab itu artinya buhtan, dipahami sebagai berbohong. Membuat sesuatu itu, padahal tidak dalam bahasa kita fitnah tapi arabnya buhtan," sambungnya

 

 


Dengan begitu, fitnah yang dialami Pegi Setiawan, jika dilihat dari kasusnya disebut sebagai tersangka pembunuhan atau yang membunuh pada korban Vina dan Eky.

 

Menurut Buya lebih lanjut, fitnah dalam Al-Qur'an juga bisa dipahami sebagai menyekutukan Allah SWT.

 

Sebab dinilai mampu melahirkan kerusakan dan peperangan. Dikala zaman Nabi Muhammad SAW.


"Dalam alquran, fitnah sama dengan menyekutukan allah swt. Mula-mula kan kita diharamkan untuk melakukan peperangan di mekkah tapi karena kekafiran itu merusak. Dilakukanlah, peperangan di situ untuk melawan orang kafir, saat itu dikritik nabi muhammad SAW, bagaimana bisa melakukan peperangan di bulan suci dan tempat seperti ini?," cerita Buya menjelaskan

 

"Dikatakan, kekafiran itu lebih keji, daripada  perang di tempat ini, sebab kamu kafir, bisa buat kerusakan, jangan berlindung dengan bulan suci atau di tanah Haram, Makkah. Sebab kamu juga melakukan kekafiran, dan di sini (islam) kafir itu sama juga fitnah," jelasnya

 


Dengan demikian, fitnah dalam islam juga termasuk golongan perilaku dosa. Menurutnya bisa berdampak luas, seperti penjelasan di atas.


"Kemudian juga jangan sampai pahami fitnah hanya fitnah semata, itu hanya arti bahasa kita. Tapi kalau bahasa arab atau dalam islam itu luas, bahkan juga disebutkan dosa," pesan Buya

 

"Jadi fitnah itu akan membuat hati gelap dengan fitnah. Fitnah disini disebut dosa, semua dosa itu fitnah. Dosa itu bisa menggelapkan hati sedikit demi sedikit tidak langsung," ucap Buya lagi

 

 

Perlu diketahui, dosa dalam melakukan fitnah juga disampaikan Allah SWT dalam firman-Nya, sebagai berikut:

 


وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ


Waqtulūhum ḥaiṡu ṡaqiftumūhum wa akhrijūhum min ḥaiṡu akhrajūkum wal-fitnatu asyaddu minal-qatl(i), wa lā tuqātilūhum ‘indal-masjidil-ḥarāmi ḥattā yuqātilūkum fīh(i), fa'in qātalūkum faqtulūhum, każālika jazā'ul-kāfirīn(a).

 

Artinya: "Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah53) itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir." (Q.S: Al Baqarah ayat ke-191). (Klw)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 


Waallahualam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT