Bukan Kucing, Tolong Jangan Pelihara Hewan ini di Rumah, Bikin Malaikat Malas Masuk, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Tanda...
- Kolase Freepik & Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Artinya: Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan menyukai kelembutan. Allah akan memberikan kepada orang yang berlemah lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada orang yang kasar dan yang tidak juga diberikan kepada yang lain." (HR. Muslim)
Namun, Ustaz Adi Hidayat tidak menginginkan rezeki hidup orang belum didatangi oleh Allah SWT hanya karena hewan ini.
Biasanya Allah SWT memberikan rezeki seluas samudera kepada hamba-Nya melalui perantara, yakni malaikat.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan malaikat sulit memberikan rezeki karena keberadaan hewan ini di rumah.
"Kalau ada binatang ini, jangan harap Malaikat mau masuk rumah kita," ucap Ustaz Adi Hidayat.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu mengutarakan alasan malaikat terhalang masuk karena ada hewan anjing di rumah.
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan dari salah satu hadits terkait hewan anjing sebagai penghalang malaikat masuk rumah.
"Saya bacakan haditsnya, malaikat tidak akan pernah mau masuk ke satu rumah, ingat betul ini ya yang di dalamnya terdapat anjing," tuturnya.
Dari Abu Thalhah Al-Anshari meriwayatkan hadits mengenai anjing yang berada dalam rumah pemicu malaikat tidak bisa memberikan rezeki, begini bunyinya:
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب
Artinya: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing di dalamnya." (Muttafaq alaih)
Ustaz Adi Hidayat menyoroti kalimat "fiihii" membahas keberadaan hewan anjing.
Ia menyampaikan hal tersebut karena berdasarkan tidak adanya perbedaan pendapat dari para ulama soal keberadaan anjing penyebab malaikat tidak masuk.
"Sekarang ada kalimat anjing di sini hampir tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama," imbuhnya.
Meski demikian, ia tidak sepenuhnya mengatakan bahwa hewan anjing penjaga diharamkan karena memiliki banyak manfaat untuk manusia.
Misalnya seseorang memelihara hewan anjing penjaga untuk keperluan menjaga hal yang tidak boleh dirusak oleh orang lain maka masih boleh.
"Bukan yang dimaksudkan anjing penjaga ya bukan dalam konteks ini, walaupun ulama memandang makruh keadaannya, sekiranya tidak sangat dibutuhkan," jelasnya.
Load more