GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib tahu! Batalkah Bila Disentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Bisa Kalau pada....

Bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu. Ada yang bilang bisa batalkan atau tidak batalkan. Berikut penjelasan Buya Yahya secara lengkap, semoga membantu
Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:12 WIB
Wajib tahu! Batalkah Bila Disentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Bisa Kalau pada....
Sumber :
  • dok.ilustrasi shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com-- Melakukan shalat berjamaah bersama pasangan tentu jadi impian dan lebih baik, bagaimana kalau wudhu?. 

Dalam praktiknya sering melihat video di Media Sosial (Medsos) ada yang bercanda dengan pasangan yaitu suami ataupun istri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu. Ada yang bilang bisa batalkan atau tidak batalkan wudhu.

Lantas yang benar apa, apakah setelah wudhu menyentuh atau disentuh suami atau istri bisa batal?.

Hal ini pun disampaikan oleh Buya Yahya, dikutip Rabu (28/8/2024) dari YouTube Al Bahjah Tv. Disampaikan ada bagian tubuh yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan.

 

Tangkapan layar YouTube 

 

Kata Buya Yahya perkara batal tidaknya wudhu ini harus diperhatikan dengan seksama, karena berpengaruh pada sah atau tidak ibadah lainnya seperti shalat.

Kemudian yang perlu diperhatikan, adalah mengikuti aturan madzhab yang berlaku sehingga tak bisa sembarangan.

Buya Yahya menjelaskan dari segi madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Jelas dalam madzhab Syafii, suami dan istri bila bersentuhan maka akan membatalkan wudhu.

"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.

Sehingga aturan ini berlaku untuk suami dan istri yang bersentuhan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan. 

"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," tambahnya.

Sementara itu, dalam madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu jika sentuhannya dibarengi dengan syahwat.

"Adapun madhzab Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya Yahya.

Kemudian pada madzhab Hanafi, ternyata batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim.

"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya menerangkan.

Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut.

Walaupun walau bukan madzhab yang dianut mayoritas di Indonesia yaitu Imam Syafi'i.

Misalnya, dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang tak memungkinkan itu berlaku. 

"Kemudian dalam kasus tertentu, mungkin bolehlah anda ikut madzhab Maliki," kata Buya Yahya.

Sebagai contoh, anda sedang sakit dan tidak bisa sering terkena air. Sementara tak sengaja bersentuhan dengan istri.

Selain itu, ternyata menurut Buya Yahya dalam madzhab Syafii juga ada bagian tubuh yang bila suami istri bersentuhan maka tak membatalkan wudhu.

"Giginya enggak batal, anda rindu kepada istri pegang giginya," jelas Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu.

"Rambutnya tidak batal, kuku tidak batal," lanjutnya.

Sehu dengan ini, kata Buya Yahya dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam madzhab Syafii, suami istri jika menyentuh gigi, rambut, dan kuku tidak membatalkan wudhu. (klw)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Wallahualam.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

Jay Idzes dikonfirmasi absen saat FIFA Matchday Juni, John Herdman bisa manfaatkan para pemain yang telah dia panggil sebelumnya untuk isi lini pertahanan.
Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Masa depan Tijjani Reijnders bersama Manchester City mulai menjadi sorotan media Eropa. Gelandang keturunan Indonesia Rp1 Triliun itu diincar raksasa Spanyol.
Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Sejajar dengan ratu voli Korea Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk jajaran atlet voli putri terpopuler sepanjang masa versi situs Women Volleybox.
Jangan Anggap Sepele! Gangguan Pencernaan Anak Bisa Pengaruhi Tumbuh Kembang: Ini Pentingnya Deteksi Dini Sejak Balita

Jangan Anggap Sepele! Gangguan Pencernaan Anak Bisa Pengaruhi Tumbuh Kembang: Ini Pentingnya Deteksi Dini Sejak Balita

Organisasi kesehatan dunia World Gastroenterology Organisation (WGO) juga menyoroti pentingnya pencegahan gangguan saluran cerna sejak usia dini. Gangguan yang tampak ringan

Trending

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT