News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Terima Uang tapi Tak Coblos Orangnya? Ustaz Adi Hidayat Peringatkan Masyarakat yang Senang itu Jangan Harap...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menguraikan hukum masyarakat menerima uang dari pasangan calon (paslon) tertentu yang curang untuk coblos dalam pemilihan umum (pemilu).
Selasa, 19 November 2024 - 15:27 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH) jelaskan bahaya terima uang suapan atau sogokan tapi tidak coblos paslon tertentu di pemilu
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & iStockPhoto

tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat menguraikan hukum masyarakat menerima uang dari pasangan calon (paslon) tertentu yang curang dalam pemilihan umum (pemilu).

Ustaz Adi Hidayat sering menemukan tidak sedikit masyarakat mendapatkan uang sogokan untuk coblos salah satu paslon saat penyelenggaraan pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun begitu, Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan bahayanya orang yang tidak coblos kepada paslon tertentu setelah menerima uang.

"Saya tidak sepakat dengan itu. Tinggalkan uangnya tinggalkan orangnya. Maka mulailah kita dengan etik yang benar," ujar UAH disadur melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (19/11/2024).

Pendakwah karismatik yang lahir di Pandeglang itu mengambil kisah dalam salah satu hadits riwayat dari Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu (RA).

Ilustrasi menerima uang suapan dari paslon tertentu untuk coblos di pemilu
Ilustrasi menerima uang suapan dari paslon tertentu untuk coblos di pemilu
Sumber :
  • Istockphoto

 

"Sebagaimana karakter kamu itu dikirimkanlah kemudian karakter yang sama yang memimpin kamu," terang UAH sambil mengutip hadits riwayat Rasulullah SAW.

Dalam penjelasan hadits tersebut, Direktur Quantum Akhyar Institute ini memaparkan bahwa uang sogokan yang sering kali diterima oleh masyarakat akan menjadi kebiasaan.

Kemudian, masyarakat akan berpikir bahwa tidak ada uang maka tak akan memilih paslon yang tertera dalam gelaran pemilu sampai masa depan.

"Siapa pun yang nanti jadi perwakilan, legislatif kah eksekutif kah, nanti tidak akan jauh sifat-sifatnya," katanya.

UAH menyarankan agar masyarakat tidak biasa membiasakan diri untuk mengambil uang suapan atau sogokan dari pemilu karena berdampak buruk untuk bangsa di masa depan.

Jika ada yang tetap memaksa ingin memberikan uang pemilu sebaiknya ditolak dan tetap berpegang teguh dengan pilihannya masing-masing.

Bahwasanya dalam riset yang beredar di lapangan sebanyak 30 persen masyarakat menerima uang suapan pemilu.

"Itu sudah sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai menimpa umat Islam," tuturnya.

Selain berdampak buruk, UAH berpendapat bahwa akan menjatuhkan kehormatan bangsa. Pasalnya telah terjadi kecurangan antara paslon dan masyarakat yang menerima uang itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian juga bisa menghadirkan sesuatu yang tidak baik di masa depan," imbuhnya.

"Jika masyarakat gemar menerima yang seperti itu, jangan berharap sesuatu yang baik terjadi di masa depan," lanjut dia menambahkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan resmi memperoleh dukungan dari DPR RI, DPD dan pemerintah untuk melanjutkkan pemasahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT