Bagaimana Hukum Makan saat Puasa Ramadhan karena Lupa, Ternyata Bisa Saja ....
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Bulan puasa ramadhan 2025 sudah di depan mata, jadi momen terbaik untuk membersihkan diri.
Sehubungan dengan puasa ramadhan, seringkali kelupaan kalau lagi puasa ramadhan. Hal ini biasa terjadi karena di awal puasa atau lupa.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam islam, makan saat puasa ramadhan? simak penjelasan di bawah ini dirangkum, dari NU Online.
Tdak sengaja makan saat berpuasa tidak membuat puasa seseorang menjadi batal. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, sebagaimana berikut: B
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)
Hukum Tidak Sengaja Makan saat Puasa Dalam kitab Fathul Qorib, Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi menjelaskan tentang hukum makan yang dilakukan secara tidak sengaja saat berpuasa,
sebagaimana berikut: فإن أكل ناسيا أو جاهلا لم يفطر إن كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء، وإلا أفطر
Artinya: “Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal”. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 66) Sebagian ulama berpendapat bahwa makan karena lupa tidak membatalkan puasa secara mutlak, baik yang dimakan itu sedikit atau banyak.
Pendapat lain mengatakan jika yang dimakan itu banyak sampai tiga suap maka puasanya batal, walaupun anda lupa. (klw)
waallahualam
Load more