News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya, Ternyata…

Buya Yahya ungkap hukum mencicipi maknanan saat puasa, ternyata boleh, tapi ada syarat penting yang harus dipatuhi. Bila tidak sengaja tertelan tentu saja batal
Senin, 3 Maret 2025 - 15:31 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah baligh dan mampu menjalankannya.

Namun, sering muncul pertanyaan mengenai aktivitas tertentu yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah mencicipi makanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak orang, terutama ibu rumah tangga dan pelaku usaha kuliner, merasa perlu mencicipi makanan sebelum disajikan agar rasanya tetap terjaga.

Lalu, apakah mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan atau bisa membatalkan puasa? 

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencicipi makanan saat puasa sebenarnya diperbolehkan, asalkan tidak ditelan.

"Para ulama menjelaskan mencicipi makanan itu boleh, tapi dengan catatan tidak ditelan," kata Buya Yahya.

Beliau menekankan bahwa selama makanan hanya sebatas dirasakan di lidah dan kemudian dibuang, maka tidak akan membatalkan puasa.

Namun, jika makanan tersebut tertelan, meskipun dalam jumlah kecil, maka puasa bisa batal. 

Buya Yahya juga memberikan saran bagi mereka yang ingin memastikan rasa makanan tanpa perlu mencicipinya saat berpuasa.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mempelajari takaran bumbu sejak malam hari.

"Atau kalau sudah belajar dari resep malam harinya dengan ukuran bumbu sudah dipahami, kalau kurang nanti disaat berbuka tinggal nambahin sedikit," ujarnya. 

Untuk para pelaku usaha kuliner seperti katering, Buya Yahya menyarankan agar rasa makanan ditentukan pada malam hari sebelum puasa.

Dengan begitu, keesokan harinya makanan bisa langsung disajikan tanpa perlu mencicipinya lagi. 

"Kalau katering mungkin sudah dikirim ke orang bagaimana rasanya? Maka bisa saja rasa itu dibuat malam harinya, besoknya tinggal anda menyajikannya," jelas Buya Yahya.  

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan alasan mencicipi makanan sebagai dalih untuk meninggalkan puasa.

"Yang jelas tidak diperkenankan bagi anda untuk tidak berpuasa gara-gara hanya ingin mencicipi saja, maka anda tetap berpuasa insya Allah setelah ini rezeki anda semakin lapang," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, mencicipi makanan bukan alasan yang dibenarkan untuk tidak menjalankan puasa.

Seseorang tetap harus berpuasa dan mencari cara lain untuk memastikan makanan yang dibuat memiliki rasa yang pas. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT