Ratusan Orang Antre Tukar Uang untuk THR Lebaran, Buya Yahya Hukum Berbagi Tapi Masih Punya Utang
- ANTARA
tvOnenews.com - Masyarakat antusias melakukan penukaran uang rupiah melalui website pintar.bi.go.id yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI), dalam rangka menyambut momentum bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Biasanya uang tersebut akan digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara terutama anak-anak ketika Lebaran nanti.
Melalui website tersebut, masyarakat bisa menentukan jumlah nominal uang untuk THR yang akan ditukarkan, serta memilih lokasi dan waktu penukaran.
Misalnya di Posko Penukaran Uang Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), tampak ada sekitar 300 orang yang mengantre untuk melakukan penukaran uang yang terbagi dalam empat sesi mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Salah satu penukar, Ahmad Ghozaki (45) mengatakan akan menggunakan uang tunai hasil penukaran tersebut untuk operasional saat nanti Lebaran, seperti berbagi kepada keponakan ataupun untuk belanja agar lebih simpel.
Ia melakukan penukaran uang sebesar Rp2,7 juta, dengan rincian lembaran Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
Sementara warga lain yang ikut menukar, Khoiriyah (32) seorang pekerja swasta, mengatakan tujuan melakukan penukaran uang sebesar Rp3,7 juta untuk keperluan pemberian THR kepada para keponakan saat Lebaran nanti.
“Kita harus cepat-cepat pas daftar online karena kuotanya mungkin dibatasi ya. Harus cepat-cepatan lah supaya cepat dapat, karena cepat abis kuotanya, daftarnya harus cepat-cepat gitu,” ujar Khoriyah.
Tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran memang sudah melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini tentu karena didasarkan rasa ingin berbagi di hari yang fitri.
Namun bagaimana hukumnya bagi-bagi THR tapi masih memiliki utang? Berikut pandangan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
![]()
Dilansir Selasa (4/3/20205), dari tayangan youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Hutang, Manakah yang harus Didahulukan? | Buya Yahya" yang diunggah pada 17 April 2023, Buya Yahya mengingatkan akan hukum utang dan sedekah terlebih dahulu.
"Di setiap ramadhan, marak orang-orang berlomba berbuat kebaikan, termasuk memberikan THR kepada saudara, anak, ponakan, sepupu, dan lain-lain,” kata Buya Yahya.
Load more