News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjawab hukum masalah transaksi jual beli emas batangan, ketika membeli secara tunai namun barangnya nanti karena stoknya langka. Apakah haram?
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:55 WIB
Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...
Sumber :
  • Kolase YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto

tvOnenews.com - Ketika ke toko emas, tak sedikit orang yang membeli emas secara tunai tetapi telah sepakat emas batangannya datang belakangan.

Praktik membeli emas tanpa menerima barangnya terlebih dahulu karena faktor tertentu, misalnya sebagai investasi karena harga emas bisa berubah setiap saat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mumpung sedang murah, mereka akhirnya membawa emas secara tunai dengan mengunci harga saat angkanya masih murah.

Namun, sebagian orang menganggap kalau hukum membeli emas dengan cara seperti itu dianggap haram karena mengandung riba.

Lantas, apakah benar hukumnya haram jika beli emas tapi barangnya diterima belakangan?

Ilustrasi emas batangan logam mulia
Ilustrasi emas batangan logam mulia
Sumber :
  • Pixabay

 

Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/5/2025), berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum membeli emas.

"Ada permasalahan hubungannya dengan fikih atau hukum. Yang jika ada orang yang melanggarnya, itu bukan karena dia ingin melawan Allah, maka tidak boleh prasangka buruk," pesan Buya Yahya.

Buya Yahya mendengar praktik tersebut kerap dihubungkan sebagai kategori transaksi jual beli riba.

Menurutnya, cara seperti itu memang kesalahan, namun harus tetap memperhatikan sebab-akibatnya dalam transaksi jual beli emas.

"Apakah yang jualan salah? Bisa jadi salah tapi belum tentu bisa disalahkan. Karena apa? Tidak diberi wawasan oleh yang lainnya, tidak mengerti cara jual beli emas," jelasnya.

Urusan hukum jual beli emas, kata Buya Yahya, masuk dalam penjelasan "uang hukum nakad" sebagai hal yang mengatur pengelolaan atau penggunaan uang tunai.

"Kita ambil uang itu dimasukkan dalam hukum nakad. Jadi, uang itu sama dengan emas atau perak. Dan itu dijelaskan para ulama," tegasnya.

Lantas, bagaimana cara jual belinya agar tidak haram? Buya Yahya mengimbau tetap sesuai dengan syariat tanpa adanya unsur yang haram.

"Tidak boleh ada riba tapi bukan riba qardh (urusan bunga) saja, termasuk jual beli emas perak atau uang dengan uang, atau uang dengan emas atau perak, itu adalah satu model dan rambu-rambu hukumnya," tuturnya.

"Kalau emas sama emas maka ukuran batangan (emas batangan logam mulia) harus sama, kalau lebih satunya masuk riba fadhl," tambahnya.

Selain itu, membeli emas tanpa menerima barang secara langsung maka tidak melakukan taqabudh. Buya Yahya mengingatkan taqabudh aspek penting dalam jual-beli.

"Tidak boleh terjadi (menunda). Serah terimanya harus seketika itu saling menyerahkan, harus ada taqabudh. Kalau tertunda menyerahkannya, maka masuk riba," tegasnya.

Buya Yahya mengatakan cara tersebut masuk riba yad terjadi akibat serah terima barang ditunda ketika melakukan transaksi jual beli atau sistem tukar menukar.

"Enggak ada dirugikan, coba pahami dulu, malah saling diuntungkan tapi melanggar. Sudah dilarang kok, sudahlah," katanya.

Artinya, hukum membeli emas wajib memberikan uang dan barangnya diterima saat itu agar terhindar riba nasi'ah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini adalah kritik yang tidak perlu Anda menggunakan kredit emas," tutupnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden PKS Dorong Reformasi Total Pasar Modal

Presiden PKS Dorong Reformasi Total Pasar Modal

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY), mendorong otoritas keuangan untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola pasar modal -
Soal Polisi Tembak Polisi, Kompolnas: Penggunaan Senjata Api harus Diawasi Secara Ketat

Soal Polisi Tembak Polisi, Kompolnas: Penggunaan Senjata Api harus Diawasi Secara Ketat

Melihat peristiwa yang terjadi ini miliki hubungan antara senior dan junior, Anam mengingatkan para personel kepolisian untuk tidak mudah menggunakan kekerasan.
Beda dari Rivalnya STY yang Bersinar di Persija, Eks Pelatih Timnas Vietnam Kesulitan Ramu Tim Liga

Beda dari Rivalnya STY yang Bersinar di Persija, Eks Pelatih Timnas Vietnam Kesulitan Ramu Tim Liga

Adalah mantan pelatih Timnas Vietnam, Park Hang-seo, yang justru kesulitan bersaing di tim kasta kedua Liga Thailand, Kanchaburi FC. 
Solusi Jika BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Cair ke Rekening, Ini 5 Langkah yang Bisa Dilakukan

Solusi Jika BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Cair ke Rekening, Ini 5 Langkah yang Bisa Dilakukan

BSU 2026 Rp900 ribu belum cair ke rekening? Simak 5 solusi, cara cek status penerima, perbaikan data BPJS Ketenagakerjaan, dan info terbaru Kemnaker.
Timnas Indonesia Putri Melesat, Malawi Cetak Sejarah, Intip Update Terbaru Ranking FIFA Wanita

Timnas Indonesia Putri Melesat, Malawi Cetak Sejarah, Intip Update Terbaru Ranking FIFA Wanita

Sorotan terbesar justru bukan datang dari sang juara Piala Dunia Tt, melainkan Malawi yang membuat lompatan luar biasa sebanyak 49 peringkat.
Plt Bupati Bekasi: Pengisian Jabatan Wabup Diserahkan ke Parpol Koalisi

Plt Bupati Bekasi: Pengisian Jabatan Wabup Diserahkan ke Parpol Koalisi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyebut pembahasan mengenai pengisian jabatan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada partai politik pengusung atau koalisi pemenangan Ade Kuswara Kunang dan dirinya saat Pilkada 2024.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat. Pemerintah pun melakukan pengoptimalan pemadaman.
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT