News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjawab hukum masalah transaksi jual beli emas batangan, ketika membeli secara tunai namun barangnya nanti karena stoknya langka. Apakah haram?
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:55 WIB
Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...
Sumber :
  • Kolase YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto

tvOnenews.com - Ketika ke toko emas, tak sedikit orang yang membeli emas secara tunai tetapi telah sepakat emas batangannya datang belakangan.

Praktik membeli emas tanpa menerima barangnya terlebih dahulu karena faktor tertentu, misalnya sebagai investasi karena harga emas bisa berubah setiap saat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mumpung sedang murah, mereka akhirnya membawa emas secara tunai dengan mengunci harga saat angkanya masih murah.

Namun, sebagian orang menganggap kalau hukum membeli emas dengan cara seperti itu dianggap haram karena mengandung riba.

Lantas, apakah benar hukumnya haram jika beli emas tapi barangnya diterima belakangan?

Ilustrasi emas batangan logam mulia
Ilustrasi emas batangan logam mulia
Sumber :
  • Pixabay

 

Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/5/2025), berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum membeli emas.

"Ada permasalahan hubungannya dengan fikih atau hukum. Yang jika ada orang yang melanggarnya, itu bukan karena dia ingin melawan Allah, maka tidak boleh prasangka buruk," pesan Buya Yahya.

Buya Yahya mendengar praktik tersebut kerap dihubungkan sebagai kategori transaksi jual beli riba.

Menurutnya, cara seperti itu memang kesalahan, namun harus tetap memperhatikan sebab-akibatnya dalam transaksi jual beli emas.

"Apakah yang jualan salah? Bisa jadi salah tapi belum tentu bisa disalahkan. Karena apa? Tidak diberi wawasan oleh yang lainnya, tidak mengerti cara jual beli emas," jelasnya.

Urusan hukum jual beli emas, kata Buya Yahya, masuk dalam penjelasan "uang hukum nakad" sebagai hal yang mengatur pengelolaan atau penggunaan uang tunai.

"Kita ambil uang itu dimasukkan dalam hukum nakad. Jadi, uang itu sama dengan emas atau perak. Dan itu dijelaskan para ulama," tegasnya.

Lantas, bagaimana cara jual belinya agar tidak haram? Buya Yahya mengimbau tetap sesuai dengan syariat tanpa adanya unsur yang haram.

"Tidak boleh ada riba tapi bukan riba qardh (urusan bunga) saja, termasuk jual beli emas perak atau uang dengan uang, atau uang dengan emas atau perak, itu adalah satu model dan rambu-rambu hukumnya," tuturnya.

"Kalau emas sama emas maka ukuran batangan (emas batangan logam mulia) harus sama, kalau lebih satunya masuk riba fadhl," tambahnya.

Selain itu, membeli emas tanpa menerima barang secara langsung maka tidak melakukan taqabudh. Buya Yahya mengingatkan taqabudh aspek penting dalam jual-beli.

"Tidak boleh terjadi (menunda). Serah terimanya harus seketika itu saling menyerahkan, harus ada taqabudh. Kalau tertunda menyerahkannya, maka masuk riba," tegasnya.

Buya Yahya mengatakan cara tersebut masuk riba yad terjadi akibat serah terima barang ditunda ketika melakukan transaksi jual beli atau sistem tukar menukar.

"Enggak ada dirugikan, coba pahami dulu, malah saling diuntungkan tapi melanggar. Sudah dilarang kok, sudahlah," katanya.

Artinya, hukum membeli emas wajib memberikan uang dan barangnya diterima saat itu agar terhindar riba nasi'ah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini adalah kritik yang tidak perlu Anda menggunakan kredit emas," tutupnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Kaget Dengar Biaya Hidup Warga Papua, Penghasilan Rp300 Ribu Sehari Habis untuk Kebutuhan Keluarga

Dedi Mulyadi Kaget Dengar Biaya Hidup Warga Papua, Penghasilan Rp300 Ribu Sehari Habis untuk Kebutuhan Keluarga

Kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Papua menghadirkan momen menarik sekaligus menyentuh. KDM sampai kaget saat tahu biaya hidup warga Papua tinggi.
Silmy Salim Resmi Jadi Tersangka, Wamen Imipas Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Silmy Salim Resmi Jadi Tersangka, Wamen Imipas Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa

Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa

Merespons pengumuman yang dirilis USTR pada 2 Juni 2026, pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan lanjutan yang disiapkan otoritas perdagangan AS.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya

Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan, pemeriksaan terhadap selebgram dilakukan Rabu (3/6/2026).
Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Bukan dari APBD Provinsi

Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Bukan dari APBD Provinsi

Bonus itu diserahkan sebelum Rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, pada Rabu (3/6). Total bonus untuk Persib Bandung dari Kang Dedi Mulyadi alias KDM yakni Rp1 miliar. 

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Setelah mengetahui adanya indikasi penyelewengan di Badan Gizi Nasional (BGN), Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
Jadwal Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Ada Perang Saudara Jonatan Christie vs Alwi Farhan, 11 Wakil Tuan Rumah Main

Jadwal Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Ada Perang Saudara Jonatan Christie vs Alwi Farhan, 11 Wakil Tuan Rumah Main

Jadwal Indonesia Open 2026 hari ini, di mana sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk perang saudara antara Jonatan Christie vs Alwi Farhan di nomor tunggal putra.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT