News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sahkah Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub?

jika ibadah wajib dilarang dilakukan dalam keadaan junub apakah puasa Ramadhan yang dilakukan orang yang tengah junub dianggap tidak sah?
Senin, 18 April 2022 - 14:26 WIB
Sahkah Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub?
Sumber :
  • unsplash.com

Allah SWT sangat menyukai hamba-Nya yang suci dan selalu menyucikan diri. Hal ini dijelaskan di dalam Al - Quran surah Al - Baqarah ayat 222:

....اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“...Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Seseorang baru dapat dikatakan suci jika ia bersih dari hadas dan najis. Sedangkan orang yang masih dalam keadaan berhadas atau belum menyucikan diri dari najis disebut dengan kondisi junub. Orang - orang yang sedang junub biasanya secara syariat dilarang melakukan ibadah - ibadah wajib seperti salat atau memegang Al - Quran.

Lalu pertanyaannya, jika ibadah wajib dilarang dilakukan dalam keadaan junub apakah puasa Ramadhan yang dilakukan orang yang tengah junub dianggap tidak sah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah baiknya memahami terlebih dahulu apa itu junub secara mendalam. Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh. Sedangkan secara istilah, junub adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal), bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan seksual.

Ketika sedang dalam keadaan junub, seorang Muslim wajib untuk mensucikan diri dengan mandi besar. Jika tidak, maka ia dilarang mendekati tempat ibadah dan melakukan ibadah tertentu. Perintah untuk mensucikan diri saat tengah berjunub ini dijelaskan dalam firman Allah pada surah Al - Maidah ayat 6 yang berbunyi:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

“Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci”

Untuk menjawab pertanyaan tentang sah atau tidaknya puasa dalam keadaan junub harus merujuk pada dalil yang jelas. Salah satunya yang termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Ayat tersebut memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub. Ayat itu menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima’ (bercampur/berhubungan badan) pada malam hari di bulan Ramadhan.

Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa. Artinya dengan begitu, ayat itu memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit fajar. Pengertian ini menurut teori ushul fikih adalah pengertian yang didasarkan pada atau dipahami dari ‘ibaratu al-nash.

Menurut teori ushul fikih, suatu ayat atau nash dapat pula diambil pengertiannya berdasarkan pada atau dipahami dari isyaratnya (isyaratu al-nash). Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi berdasarkan pada isyaratnya. Pengertian yang diambil berdasarkan pada isyarat ini merupakan keharusan logis dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata yang terdapat dalam nash tersebut.

Dengan kata lain, pengertian itu tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu. Singkatnya, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya sah.

Mengapa bisa demikian? Sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit fajar. Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan jima’ sampai saat dimulainya ibadah puasa.

Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub. Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadhan maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya tetap sah.

Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadist Nabi Muhammad SAW. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula nengqadhanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah)."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hadist lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah, “Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim dari’Aisyah).

Namun demikian walaupun puasanya tetap sah, namun ketika hendak salat subuh, maka wajib hukumnya mandi besar / mandi wajib karena tidak sah dan tidak akan diterima salat yang dilakukan dalam keadaan junub. (afr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

81 Pesawat dan Helikopter Unjuk Kekuatan di Gladi HUT RI, Prasetyo: Manuver Heli Bikin Deg-degan

81 Pesawat dan Helikopter Unjuk Kekuatan di Gladi HUT RI, Prasetyo: Manuver Heli Bikin Deg-degan

Persiapan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia memasuki tahap gladi di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
2 Rencana Terakhir Siswi SMA Sebelum Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

2 Rencana Terakhir Siswi SMA Sebelum Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Siswi kelas X berinisial A tewas tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan. Polisi masih menyelidiki kronologi dan penyebab kejadian.
Kubu Febrie Adriansyah Luruskan Sosok Sutrimo: Bukan Karumga, Tapi Penjaga Klinik Mordent

Kubu Febrie Adriansyah Luruskan Sosok Sutrimo: Bukan Karumga, Tapi Penjaga Klinik Mordent

Sosok Sutrimo yang kematiannya kini tengah diselidiki polisi mendapat klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Cabor Loncat Indah Absen di Asian Games 2026, Alihkan Fokus untuk SEA Games 2027

Cabor Loncat Indah Absen di Asian Games 2026, Alihkan Fokus untuk SEA Games 2027

Cabang olahraga (cabor) loncat indah Indonesia mengalihkan fokusnya untuk mempersiapkan diri di SEA Games 2026. Langkah ini diambil setelah loncah indah tanah air absen di Asian Games 2026, yang berlangsung di Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Petarung Indonesia Bilal Hasan Hancurkan Lawan dalam 45 Detik, Dana White Langsung Beri Pujian dan Kontrak UFC

Petarung Indonesia Bilal Hasan Hancurkan Lawan dalam 45 Detik, Dana White Langsung Beri Pujian dan Kontrak UFC

Petarung Indonesia, Bilal Hasan, mencuri perhatian setelah menghentikan Mridul Saikia hanya dalam 45 detik di Dana White’s Contender Series. Penampilan impresif
Jadwal Semifinal Piala AFF 2026: Malaysia Jumpa Penakluk Timnas Indonesia, Thailand Hadapi Tim Kuda Hitam

Jadwal Semifinal Piala AFF 2026: Malaysia Jumpa Penakluk Timnas Indonesia, Thailand Hadapi Tim Kuda Hitam

Semifinal Piala AFF 2026 akan segera digelar dalam waktu dekat. Timnas Indonesia disingkirkan oleh Vietnam dan Singapura, yang akan bermain menghadapi Malaysia dan Thailand.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT