GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

22 Hari Menuju Ramadhan 2026: Bagaimana Jika Masih Banyak Utang Puasa?

22 hari menuju Ramadhan 2026: Bagaimana jika masih banyak utang puasa? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini tentang perhitungan qadha puasa Ramadhan.
Rabu, 28 Januari 2026 - 10:49 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

tvOnenews.com - Waktu terasa berjalan semakin cepat. Tanpa disadari, hitungan hari menuju datangnya bulan suci Ramadhan 2026 kini tinggal hitungan pekan. 

Bagi sebagian umat Muslim, momen ini bukan hanya tentang persiapan fisik dan mental, tetapi juga menjadi pengingat akan kewajiban ibadah yang mungkin belum tuntas, salah satunya utang puasa Ramadhan sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan pun kembali muncul: bagaimana hukumnya jika utang puasa masih tersisa sementara Ramadhan sudah di depan mata?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), bulan Syaban 1447 Hijriah akan berakhir pada Rabu, 18 Februari 2026. 

Artinya, Ramadhan 1447 H diperkirakan dimulai keesokan harinya. Dengan waktu yang semakin sempit, umat Muslim diimbau untuk kembali mengecek kewajiban ibadah yang belum tertunaikan.

Ilustrasi Puasa Arafah
Ilustrasi Puasa Arafah
Sumber :
  • freepik

Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada tahun sebelumnya wajib diganti atau diqadha sebelum Ramadhan berikutnya tiba. 

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi haid bagi perempuan.

"Puasa Ramadhan kemarin yang ditinggal 7 hari, harus diganti sebelum datang Ramadhan berikutnya," kata Ustaz Abdul Somad.

Menurut Ustaz Abdul Somad, Islam memberikan waktu yang cukup panjang untuk menunaikan qadha puasa. 

Kesempatan tersebut terbentang sejak Ramadhan berakhir hingga sebelum Ramadhan selanjutnya datang. 

Artinya, seorang Muslim memiliki hampir satu tahun penuh untuk menyelesaikan utang puasanya.

"Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban mesti diganti di antara bulan Ramadhan ini," ujarnya.

Ilustrasi Puasa
Ilustrasi Puasa
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Namun, ia mengingatkan agar qadha puasa tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan. 

Jika seseorang sengaja menunda hingga Ramadhan berikutnya datang, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Sebelum Ramadhan datang, ia wajib membayar sesuai dengan hari yang ditinggalkan," katanya.

Lebih lanjut, jika utang puasa tersebut tetap belum diselesaikan hingga Ramadhan kembali berlalu, maka selain kewajiban qadha, orang tersebut juga dikenai fidyah sebagai bentuk denda akibat kelalaian.

"Tapi kalau sudah lewat Ramadhan, qadha Ramadhan 7 hari plus kena denda karena lalai, satu hari ditambah satu mud, tujuh ons setengah," tambahnya.

Untuk memudahkan pemahaman, Ustaz Abdul Somad memberikan ilustrasi perhitungan. 

Misalnya, seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari dan baru mengqadhanya setelah melewati Ramadhan berikutnya, maka ia tetap harus mengganti puasanya sebanyak 10 hari, ditambah fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Ilustrasi Puasa
Ilustrasi Puasa
Sumber :
  • envato element

"Kalau 10 hari, berarti 10 hari (qadha puasa) plus 7,5 kg," kata Ustaz Abdul Somad.

Meski demikian, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa fidyah tidak bersifat berlipat ganda meskipun utang puasa tersebut berlangsung hingga lebih dari satu Ramadhan. 

Denda hanya dikenakan satu kali sebagai konsekuensi kelalaian, bukan dihitung per tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apakah dengan bertambahnya Ramadhan, lalu dendanya bertambah juga? Tidak," tegasnya.

Dengan semakin dekatnya Ramadhan 2026, penjelasan ini menjadi pengingat penting agar umat Muslim segera menyelesaikan kewajiban puasa yang tertunda, sehingga dapat menyambut bulan suci dengan hati yang lebih tenang dan ibadah yang lebih sempurna. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari kebiajakan baru Dedi Mulyadi hingga omongan Khabib Nurmagomedov.
Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 sektor ganda campuran yang pertemukan pasangan Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Wakil Prancis, Julien Maio/Lea Palermo.
Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Tren nature lifestyle kini juga semakin dekat dengan generasi muda. Jika sebelumnya tanaman identik dengan aktivitas orang tua atau penghobi tertentu, kini tanaman menjadi
KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

Pemuda Katolik akan melaksanakan Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL) I Tahun 2026 bertema “Kepemimpinan Inklusif dan Kolaboratif dalam Mengawal Pembangunan dan Akselerasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan”.
Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. 
Diperlakukan Tak Adil oleh Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI, Peserta SMAN 1 Pontianak Justru Banjir Dukungan

Diperlakukan Tak Adil oleh Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI, Peserta SMAN 1 Pontianak Justru Banjir Dukungan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI menyita perhatian publik usai sorotan viral mengenai keputusan dewan juri menganulir jawaban seorang peserta.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT