Istri Menikah Lagi usai Bercerai, Tanggung Jawab Nafkah Anak Apakah Beralih ke Bapak Tirinya?
- Pexels/khezez | خزاز
Ia boleh membantu sebagai bentuk kebaikan dan kasih sayang, namun kewajiban syar’i tetap berada pada ayah kandung.
“Seorang bapak yang bercerai dengan istrinya, tanggung jawabnya kepada anak tidak ada yang berubah. Itu anakmu, jadi kewajibanmu pada anakmu sama seperti ketika ibunya masih menjadi istrimu,” kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Selain nafkah, Islam juga mengatur hak asuh anak. Ketika seorang ibu menikah lagi, ayah kandung memiliki hak untuk mengajukan pengasuhan anak.
Namun, dalam praktiknya, kondisi anak juga menjadi pertimbangan. Jika anak tetap tinggal bersama ibunya, kewajiban nafkah tidak berubah.
“Tapi kalau sang anak masih mau diikutkan sama ibunya, tetap yang wajib memberikan nafkah adalah ayah kandungnya,” tutupnya.
Penjelasan ini memberikan kejelasan bahwa dalam Islam, tanggung jawab ayah terhadap anak bersifat permanen.
Perceraian, bahkan pernikahan baru mantan istri, tidak menghapus kewajiban tersebut.
Anak tetap memiliki hak yang sama atas nafkah, pendidikan, dan perhatian dari ayah kandungnya.
Pada akhirnya, prinsip ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak anak.
Anak tidak boleh menjadi korban dari perubahan status orang tuanya. Sebab, dalam syariat, orang tua boleh berpisah, tetapi tanggung jawab terhadap buah hati tetap abadi. (gwn)
Load more