Zakat Fitrah Pakai Uang, Nominalnya Berapa? Ini Ketentuan Terbaru BAZNAS untuk Ramadhan 1447 H/2026
- pixabay
tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri setelah menjalani puasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya.
Pada dasarnya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
Namun, dalam praktiknya banyak masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Lalu, berapa nominal zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang?
- istockphoto
Nominal Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nominal tersebut merupakan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi ukuran zakat fitrah dalam syariat Islam.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resmi.
Dengan demikian, umat Islam dapat memilih menunaikan zakat fitrah dengan dua cara, yaitu:
- Memberikan 2,5 kg beras- per orang, atau
- Membayar uang senilai Rp50.000 per orang.
- pixabay
Nominal Bisa Berbeda di Setiap Daerah
Meskipun BAZNAS RI menetapkan angka acuan Rp50.000, pada praktiknya nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bisa berbeda di setiap daerah. Hal ini karena harga beras di masing-masing wilayah tidak sama.
Di beberapa daerah, besaran zakat fitrah bisa berkisar sekitar Rp32.500 hingga Rp50.000 per orang, menyesuaikan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya.
Load more