Kesiangan Shalat Idul Fitri, Bolehkah Dikerjakan Sendiri di Rumah? Buya Yahya Beri Penjelasan
- Tim TvOne/Swandi
tvOnenews.com - Tak lama lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan menunaikan shalat Id.
Secara hukum, shalat Idul Fitri termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkad.
Lalu bagaimana jika seseorang terlambat bangun hingga melewatkan shalat berjamaah dan akhirnya menunaikannya sendiri di rumah?
Hukum Melaksanakan Shalat Ied Sendiri di Rumah
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah tetap diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu pergi ke masjid atau lapangan.
“(Karena hukumnya sunnah muakkad) Maka bagi siapapun termasuk wanita yang tidak bisa pergi ke masjid atau lapangan untuk shalat ied berjamaah bisa melakukan shalat di rumahnya,” ungkap Buya Yahya.
Pengasuh Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al Bahjah itu juga memaparkan tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri jika dilakukan di rumah.
“Kalau shalat sendiri di rumah, ya, tanpa khutbah. Shalat dua rakaat saja sudah sah,” kata Buya Yahya dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Senin (17/4/2023).
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Ia menambahkan, takbir tujuh kali dalam shalat Id merupakan sunnah, sehingga bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian di rumah tidak wajib melakukannya.
“Jadi jika kita ikut berjamaah, ketinggalan takbir yang sunnah itu, maka tidak perlu menambah takbir lagi kalau imam sudah baca Al Fatihah,” tegasnya.
Keringanan untuk menunaikan shalat Idul Fitri di rumah ini juga menjadi kabar baik bagi para wanita.
“Mungkin lagi sibuk ngurusin anak yang masih terlalu kecil maka shalatnya di rumah juga nggak apa-apa,” katanya.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti meremehkan keutamaan shalat Id, karena bahkan wanita yang sedang haid pun dianjurkan tetap datang ke lapangan untuk menyaksikan syiar hari raya.
“Tapi tidak usah shalat, sebagai syiar saja untuk menyemarakkan. Ramaikan gebyar kegembiraan umat Nabi Muhammad ﷺ,” pungkasnya.
(kmr)
Load more