Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Bima yang Bertransaksi Narkoba, Ini Hukumnya dalam Islam soal Obat-obatan Terlarang
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Sementara hukum qisas dipahami secara umum sebagai pembalasan setimpal dalam syariat Islam bagi pelaku kejahatan pembunuhan atau penganiayaan, di mana pelaku dikenakan hukuman yang sama persis dengan apa yang dilakukannya kepada korban
Apakah Pengedar Narkoba Bisa Dikenakan Hukum Qisas?
Jawabannya bisa. Hal ini merangkum penjelasan Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, disebutkan kalau pengedar narkoba atau kasus narkoba termasuk kasus besar dan internasional, yang biasa disebut extraordinary crime.
"saya pernah baca ini kalau termasuk kejahatan narkoba disebutkan narkoba itu termasuk kejahatan tingkat internasional," kata Ustaz Adi Hidayat dalam youtube ladang dakwah channel, diunggah ulang inspirasidapurlani, Rabu (8/7).
"hukumannya sama dengan koruptor, kasus pembunuhan, atau extraordinary crime. kalau misalnya itu dilakukan (mengedarkan narkoba)," jelas UAH.
Dalam hal ini, kata UAH jika dalam undang-undangan yang mengatur, bila ada kebolehan untuk mengekseksui. Apabila tindakannya memberikan dampak, dan juga tidak patuh hukum dan aparat saat ditangkap.
"maka dalam hal agama diperbolehkan lakukan qisos, misalnya dia tidak mau menyerah, melawan ataupun tidak bertobat dan bisa membahayakan orang lain, maka diperbolehkan waallahualam," pesan Ustaz Adi.
Apabila melihat hukum di indonesia, hukuman mati pada kasus narkoba pernah terjadi dan berlaku.
Sebab diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini diutamakan bagi produsen, bandar, dan pengedar skala besar atau sindikat internasional yang dinilai melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).(klw)
Load more