- Aldi Herlanda/tvOnenews
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara
Jakarta, tvOnenews.com – Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Suparji menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tengah diusut Kejaksaan Agung dan menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Suparji saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara
Suparji menjelaskan, kebijakan transformasi digital pendidikan melalui pengadaan Chromebook seharusnya tetap tunduk pada prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Menurutnya, tidak ada pembenaran bagi pejabat negara untuk menjalankan kebijakan tertentu jika dalam praktiknya ditemukan indikasi pengkondisian vendor.
“Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berada pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Suparji menilai, komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Modus Kejahatan Kerah Putih
Dalam perkara ini, Suparji juga menyoroti adanya indikasi white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Menurutnya, kejahatan jenis ini biasanya dirancang secara rapi, sistematis, dan melibatkan elit politik maupun ekonomi.
“Kejahatan ini dikemas seolah-olah prosedural dan sah, padahal ujungnya adalah kerakusan mengambil kekayaan negara,” ucapnya.
Suparji mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif.
Ia menyebut kerugian negara tidak hanya berasal dari selisih harga, tetapi juga dari belanja yang tidak diperlukan.
“Kerugian bisa muncul karena harga digelembungkan atau tidak adanya kompetisi yang sehat,” tuturnya.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Dalam kasus yang tengah disidangkan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari selisih harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai mubazir sebesar Rp621 miliar.