news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Pungli Rutan KPK.
Sumber :
  • Tim tvOne/haris

Ganjaran Bagi Tahanan yang Terlambat Setoran, Tersangka Pungli Rutan KPK Ancam Kunci Sel

Untuk memungut uang dengan cara paksa didalam rutan KPK, petugas Rutan memberikan sangsi berupa penguncian kamar selnya dari luar apabila tahanan KPK telat memberikan setoran ke “Lurah”.
Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Untuk memungut uang dengan cara paksa didalam rutan KPK, petugas Rutan memberikan sangsi berupa penguncian kamar selnya dari luar apabila tahanan KPK telat memberikan setoran ke “Lurah”.

Hal itu di ungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konprensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Praktik pungli ini telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023.

Para tahanan diharuskan menyetor ke pihak yang disebut "lurah". 

Apabila ada tahanan yang terlambat menyetor maka ada konsekuensi yang diterima, seperti kamar sel dikunci dari luar hingga dapat jatah piket lebih rutin.

"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Asep Guntur.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kode untuk mengamankan jalannya tindakan pungli di Rutan KPK.

Terdapat sosok pelaku yang berperan sebagai "lurah" yang bertugas membagikan sejumlah uang dari para tahanan.

"Tugas lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK," kata Asep.

Posisi "lurah" di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dijabat oleh tersangka Muhammad Ridwan (MR). 

Sementara tersangka Mahdi Aris (MHA) bertindak sebagai "lurah" di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka Sopian Hadi (SH) bertindak sebagai "lurah" di rutan cabang KPK pada Gedung ACLC.

Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah "korting". 

Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK) selaku "otak" pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.

"Penunjukan 'Korting' ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar Asep.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral