news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Sumber :
  • ist

Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar dari Korupsi Tambang Nikel

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi
Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto diduga menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode tahun 2013-2025.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan di Kejagung RI, pada Kamis (16/4/2026).

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Sulaeman.

Adapun penerimaan uang ini bermula saat salah satu perusahaan bernama PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian Saudara HS ini mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka menerima uang dari Direktur PT TSHI, yakni LKM. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. 

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan.

“Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Sulaeman, di Kejagung, Kamis (16/4/2026). (Ars)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral