- instagram @frankamakarim
Nadiem Makarim Jalani Operasi Pasca Dituntut 18 Tahun Penjara, Begini Kondisinya Sekarang
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani operasi setelah menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Momen tersebut diunggah oleh sang istri melalui akun instagram pribadinya @frankamakarim. Dalam postingnya terlihat Franka menemani sang suami saat memasuk meja operasi.
Franka juga nampak menenangkan Nadiem saat hendak menjalani operasi yang diketahui untuk yang kelima kalinya.
Dalam unggahan itu, Franka menuliskan caption, "Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa".
"Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri".
"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya".
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa.
Adapun dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan setebal 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim. (aha)