news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Sumber :
  • Ist

Rampung Diperiksa KPK, Hilman Latief Ngaku Tak Ditanya Soal Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan koruosi kuota haji 2023-2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Kamis, 21 Mei 2026 - 08:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/5/2026).

Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan koruosi kuota haji 2023-2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Hilman selesai diperiksa di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.15 WIB. Ia mengaku tidak ada pertanyaan mengenai aliran uang kepada dirinya oleh penyidik.

"Enggak ada pembahasan itu," katanya kepada wartawan.

Dia mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik hanya seputar teknis pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing diubah komposisinya menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Diketahui KPK menyebut bahwa pembagian kuota tersebut melanggar atau bertentangan dari Perundangan-Undangan yang berlaku.

"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," ucapnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK perihal pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap Hilman Latief.

Adapun nama Hilman Latief muncul saat penetapan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Di sisi lain, dalam pusaran kasus ini, Gus Alex memiliki peran krusial. Ia juga diduga menerima uang dari Asrul sebesar US$406.000.

Adapun kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar. (aha) 

 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:50
02:34
01:38:42
16:07
13:47
14:22

Viral