Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Terbuka Kemungkinan Kembangkan Penyidikan ke Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan ke mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) di kasus korupsi kuota haji.
Kamis, 25 Juni 2026 - 04:30 WIB
KPK mengungkap, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
Di sisi lain, dalam pusaran kasus ini, Gus Alex memiliki peran krusial. Ia juga diduga menerima uang dari Asrul sebesar US$406.000.
Adapun kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)