news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Terbuka Kemungkinan Kembangkan Penyidikan ke Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan ke mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) di kasus korupsi kuota haji.
Kamis, 25 Juni 2026 - 04:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan ke mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) di kasus korupsi kuota haji.

Diketahui, KPK memeriksa Hilman sebagai saksi di kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, Rabu (24/6/2026).

"Terkait pengembangan penyidikan, tentu terbuka kemungkinan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Meski begitu, Budi mengungkapkan saat ini penyidikan masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi untuk ke empat tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

"Namun kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, kita fokuskan dulu untuk penyidikan empat tersangka ini," ungkapnya.

Budi menuturkan, saat ini KPK tengah mengkebut proses penyidikan untuk segera melimpahkan ke tahap dua atau penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti begitu sudah masuk tahap dua, tahap penuntutan, masuk ke persidangan, kita semua bisa mencermati bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," jelasnya.

Sebelumnya, KPK rampung memeriksa Hilman Latief. Penyidik mendalami soal penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini lantaran adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan pembangian kuota yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler.

Berdasarkan peraturan seharusnya pembagian kuota tersebut 92 persen untuk haji reguler dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembangian kuota haji tambahan," kata Budi kepada wartawan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri sosok ataupun pihak-pihak yang diduga menjadi inisiasi dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

"Keterangan ini juga untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujar Budi.

*Nama Hilman Disebut Terima Uang*

Nama Hilman Latief muncul saat penetapan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK mengungkap, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Di sisi lain, dalam pusaran kasus ini, Gus Alex memiliki peran krusial. Ia juga diduga menerima uang dari Asrul sebesar US$406.000.

Adapun kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:49
03:07
02:31
01:38
09:08

Viral