news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7)..
Sumber :
  • Antara

Tanggapi Vonis Nadiem Makarim, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Bersikap Netral: Kalau Terbukti Ya Dihukum

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sikap netral terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kamis, 2 Juli 2026 - 16:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sikap netral terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Yusril memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan arahan atau intervensi apa pun kepada pihak pengadilan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini agar berjalan secara adil.

"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," ujar Yusril saat memberikan keterangan di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).

Mengingat putusan ini baru keluar di tingkat pertama, Yusril menyebut Nadiem masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding jika berkeberatan. 

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan dan menunggu langkah hukum selanjutnya.

Terkait adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim yang meminta Nadiem dibebaskan, Yusril menganggap hal itu sebagai dinamika yang lumrah dalam persidangan, mengingat majelis hakim terdiri dari lima orang. 

Begitu pula yang sering terjadi di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tambahnya.

Detail Kasus dan Vonis

Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain hukuman kurungan 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Besaran uang pengganti tersebut diputuskan setelah Nadiem terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. 

Diketahui, sumber dana PT AKAB mayoritas berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. 

Penyimpangan terjadi pada proses pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan barang/jasa.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral