news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira

Kejagung Bentuk Tim Khusus Usai Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Hingga TPPU: Ada 9 Orang, Tak Resisten

Kejaksaan Agung membentuk tim khusus usai menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rabu, 15 Juli 2026 - 17:49 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus usai menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

“Ini di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Anang menuturkan, tim khusu ini terdiri dari 9 orang jaksa yang pernah bertugas di KPK, dan memiliki banyak pengalaman dalam penanganan kasus korupsi.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ucap Anang.

Sementara itu, adapun jaksa yang dilibatkan dalam tim khusus ini di antaranya Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Kemudian, Anang menegaskan bahwa senior jaksa yang dilibatkan dalam penanganan perkara ini dipastikan tidak resisten atau tidak tunduk terhadap suatu pengaruh.

“Ada 9 orang. Tidak (dari Jampidsus), pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan tiga perkara ini berbeda sprindik. Diantaranya terkait perkara PT Krakatau Steel tertulis dalam Sprindik Nomor 43.

“Dan saat ini kejaksaan agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik, yaitu terkait sprindik No 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kemudian Anang menyebutkan bahwa Sprindik kedua yakno No.44 terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN mengenai kasus black out.

“Yang ketiga sprindik No 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.

Dengan demikian, setelah diterbitkan Sprindik ini, Anang menegaskan bahwa segala kegiatan dan tindakan sudah beralih ke penyidik kejaksaan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral