news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Jaga Marwah Penegakan Hukum, Eks Jampidsus Dinilai Berpotensi Dituntut Hukuman Berat

Pengungkapan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut menuai sorotan tajam publik.
Senin, 20 Juli 2026 - 23:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut menuai sorotan tajam publik.

Tak terkecuali, pengamat politik Karyono Wibowo yang juga memberikan pandangannya terkait pengusutan kasus tersebut.

Karyono mendesak seluruh elemen masyarakat dan pegiat anti korupsi perlu mengawal kasus ini agar kasusnya tidak menguap.

“Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan public,” ujar direktur Indonesian Public Institute (IPI), Jakarta, Senin (20/7/2026).

Karyono menjelaskan dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara bentuk penyalahgunaan wewenang luar biasa (extraordinary crime). 

Ia menyebut dugaan kasus ini turut mempertaruhkan nama institusi penegak hukum di Indonesia.

"Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Karyono berharap aparat penegak hukum bertindak lebih serius dalam mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia juga mendesak hukuman berat bagi Febrie Adriansyah sesuai dengan Undang-Undang TPPU yang berlaku. 

"Saya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan lembaga antikorupsi untuk terus mengawal kasus ini agar penanganannya bebas dari konflik kepentingan serta menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral