- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Yaqut pada Jumat (31/7/2026).
Usai pelimpahan tersebut, Yaqut akan segera menjalani persidangan. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 11 Agustus mendatang.
"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan 11 Agustus," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).
Dengan pelimpahan ini, Budi mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan. Pasalnya sidang Yaqut akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Karena sidang bersifat terbuka dan perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat khususnya para calon jemaah haji," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara milik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui Yaqut merupakan salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
"JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan pantauan di KPK, Jumat (31/7), berkas perkara milik Yaqut tersebut setinggi lebih satu meter dengan dibawa menggunakan troli.
Berkas perkara itu juga dibawa oleh dua orang. Selain itu nampak dalam cover berkas tersebut bertuliskan nama Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Yaqut Cholil, Mellisa Anggraini datang ke gedung KPK untuk memantau berkas yang akan dibawa oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan
Yaqut siap untuk menghadapi persidangan nanti. Ia juga menegaskan akan buka-bukaan terkait dengan mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis. Hal itu ditandai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi
"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ucap dia.
Menurutnya, penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik. Sebab yang menjadi tuan rumah yakni Arab Saudi.
"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ujarnya.(aha/raa)